Saturday, 4 January 2014
70 KASUS KORUPSI DITANGANI OLEH KPK PADA TAHUN 2013
Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )mengklaim, telah menangani 70 perkara sepanjang tahun 2013, sedangkan pada tahun sebelumnya berjumlah 49 perkara. Di tengah keterbatasan jumlah penyidik, terdapat peningkatan rasio jumlah penanganan kasus.
Hal itu diungkapan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.Bambang menambahkan pada tahun ini KPK melakukan 76 kegiatan penyelidikan, 102 penyidikan, dan 66 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Pada bagian penindakan, sejumlah terobosan juga dilakukan. Selain itu, Bambang juga mengatakan melakukan eksekusi terhadap 40 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap.
Sementara itu, sejumlah terobosan yang dimaksud, antara lain penerapan undang-undang pencucian uang pada hampir semua kasus yang ditangani.
Menurut Bambang terobosan tersebut bertujuan untuk semakin memberikan efek jera dan terapi kejut serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan Negara.
Disamping itu, KPK juga menggunakan pasal-pasal hukuman tambahan lainnya, seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi dan pencabutan hak politik.
Bambang juga mengungkapkan bahwa sebanyak 1,178 triliun rupiah telah dimasukkan ke kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) dari penanganan perkara.
Berdasarkan laporan akhir tahun KPK, disebutkan juga seluruh kegiatan KPK tahun ini dilakukan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ).
Dari anggaran sebesar Rp 703,8 miliar yang digunakan KPK sejumlah Rp 357,6 miliar dengan pengembalian PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp 1,196 triliun
Bambang juga mengatakan, dalam setiap kasus yang ditangani, selalu berupaya keras menuntut para tersangka dengan tuntutan pidana yang tinggi. ( *** ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment