INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 9 January 2014

SUJADI JADI TERSANGKA BELANJA FIKTIF DKP KOTA SEMARANG.

Semarang,
Kasus dugaan korupsi belanja pemeliharaan sarana prasarana taman kota, Dinas Kebersihan dan Pertamanan ( DKP ) Kota Semarang tahun 2012 berdengus. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto menyatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman, apakah kasus tersebut telah sesuai prosedur atau tidak. Penyidik Polrestabes Semarang memberi “ sinyal “ atau tanda-tanda adanya indikasi penyelewengan dalam kasus tersebut. Sinyal tersebut tentunya bakal disusul penetapan mantan Kepala Bidang Pertamanan (DKP ) kota Semarang, Sujadi menjadi tersangka. Wika mengungkapkan, dalam penyidikan kasus tersebut, pihaknya mengaku menemukan indikasi adanya penyimpangan. Dan juga ada indikasi tidak sesuai prosedur. Jadi kemungkinan besar ada penyimpangan. Sebelumnya, Sujadi telah menjalani sejumlah pemeriksaan untuk menelusuri adanya penyelewengan dana belanja pemeliharaan sarana dan prasarana taman kota, DKP Kota Semarang pada tahun 2012. Pemeriksaan perdana dilakukan di ruang penyidik Unit Tipikor, Mapolrestabes Semarang, Jumat silam ( 25/10). Dalam pemeriksaan selama enam jam itu Sujadi “ gagap “ alias tidak bisa menerangkan rincian dana belanja pemeliharaan sarana prasarana taman kota, DKP Semarang pada tahun 2012 yang dialokasikan. Pasalnya, berdasarkan hasil audit BPK pada tahun 2013, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran dari APBD senilai Rp 700 juta. Selain itu, pihak penyedia jasa yang ditunjuk Sujadi saat itu, untuk menyediakan prasarana, ternyata juga fiktif juga. Kasus tersebut bermula saat DKP Kota Semarang mengajukan anggaran belanja pemeliharaan sarana prasarana taman kota Tahun 2012 senilai Rp 744.384.800. Anggaran tersebut kemudian diklaim terealisasikan senilai Rp 742.688.335, dugaan kasus korupsi tersebut, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan ( BPK ) Jateng. Selain itu, BPK juga menemukan nota dan kwitansi belanja pemeliharaan sarana prasarana taman kota senilai Rp 418.003.202. Berikut PPn dan PPh pasal 22 yang telah disetorkan Bendahara Pengeluaran senilai Rp 76.071.773. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan nota dan kwitansi belanja yang tidak logis. Dalam penelusuran dan pemeriksaan BPK, ternyata dalam nota dan kwitansi yang disimpan oleh Kepala Bidang Pertamanan saat itu, Sujadi tidak ditemukan bukti belanja. Bahkan, pihak penyedia jasa yang diklaim melakukan pengadaan barang tidak ditemukan. Padahal dalam laporannya, anggaran belanja sebesar Rp 744.284.850 telah direalisasikan senilai Rp 724.688.335. Jika SPJ Tahun anggaran 2012 seniali Rp 742.688.335 dikurangi belanja riil senilai Rp 418.003.202, kemudian dikurangi lagi pembayaran PPn dan PPh 22 senilai Rp 76.071.773 maka masih terdapat sisa, yakni kekurangan belanja riil sebesar Rp 248.613.360. ( *** ).

No comments:

Post a Comment