INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 7 January 2014

KOTA SEMARANG SARANG KORUPTOR.

Semarang,
Kota Semarang menempati peringkat pertama dari 35 daerah terkorup di Jawa Tengah sepanjang 2013. Terbukti Ibukota Jawa Tengah tersebut telah melahirkan pejabat terlibat dalam kasus korupsi. Koordinator KP 2 KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto mencatat, bahwa Kota Semarang yang menempati urutan pertama kasus korupsi di Jawa Tengah pada tahun 2013 dengan 16 kasus mampu merugikan negara senilai Rp 21,63 miliar. Disusul peringkat kedua Kabupaten Demak 12 kasus dengan kerugian senilai Rp 20,63 miliar, peringkat ketiga Kabupaten Semarang sebanyak 10 kasus dengan kerugian senilai Rp 15 miliar, peringkat ke empat Kota Salatiga sebanyak delapan kasus dengan kerugian senilai Rp 15,67 miliar, dan peringkat kelima dengan sembilan kasus diduduki oleh dua daerah yaitu Rembang dengan kerugian negara Rp 14 miliar dan Wonosobo Rp 1,1 miliar. Menurut Eko, data tersebut dari data kasus-kasus besar selama tahun 2013, sedangkan masih banyak kasus-kasus kecil yang belum masuk hitungan. Data KP2KKN, sepanjang tahun 2013, oknum DPRD yang korupsi berjumlah 47 orang, PNS 121 orang, Direktur 11 orang, Kepala Daerah 11 orang, Wiraswasta 40 orang, BUMN/BUMD 20 orang, Kepala Desa satu orang, Polri dua orang, Hakim empat orang, Ormas 2 orang, Rektor satu orang dan Mahasiswa satu orang. Eko menjelaskan, modus kasus korupsi sepanjang tahun 2013 dikategorikan dalam empat hal, diantaranya penyalahgunaan wewenang, pengadaan barang dan jasa, kegiatan fiktif dan suap. Jumlah kerugian negera selama tahun 2013 cukup fantastis, yaitu hingga sampai Rp 110.942.000.000.000 ( seratus sepuluh miliar sembilan ratus empat puluh miliar rupiah ). Para aktor didominasi dari beberapa elemen seperti DPRD, PNS, Kepala Daerah, Direktur bahkan pejabat BUMN/BUMD. Selain itu, pada tahun 2013 terjadi tujuh kenaikan jumlah kasus korupsi di Jawa Tengah dibandingkan dengan tahun 2012. Sepanjang tahun 2013 terdapat kasus korupsi sebanyak 222 kasus, sedangkan jumlah kasus yang sering muncul adalah korupsi Kepala Daerah, kasus Korupsi APBD, kasus Korupsi Buku Ajar Dana DAK dan kasus Korupsi Bansos. Sementara, urutan kepolisian yang minim prestasi dalam pengamanan tindak pidana korupsi antara lain, Polres Kendal, Polres Semarang, Polres Blora, Polres Pekalongan, Polres Tegal, Polres Batang, Polres Slawi, Polres Purwokerto, Polres Purbalingga, Polres Temanggung, Polres Purworejo, Polres Surakarta, Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Sukoharjo. Menurut Eko, data-data tersebut hasil collecting data KP2KKN dari sumber baik pemberitaan media, data dari institusi hukum, laporan masyarakat, laporan BPK/ BPKP dan sumber informasi lainnya. Melejitnya catatan korupsi di Jawa Tengah yang dilakukan beberapa elemen aktor serta mengakibatkan kerugian negara yang fantastis tersebut, juga tak diimbangi dengan penegakan hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. KP2KKN pun mencatat tujuh kejaksaan di 35 kabupaten Kota di Jawa Tengah yang minim prestasi terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi. Menempati posisi pertama yaitu Kejari Demak, Kejari Salatiga, Kejari Pati, Tegal, Kajen, Cilacap dan Kejari Kebumen. Sementara itu, sebelumnya, Direktur Investigasi dan Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Indonesia ( Fitra ) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan Kabupaten Kendal menempati urutan pertama di Jawa Tengah paling banyak terjadi penyimpangan anggaran selama 2013. Berdasarkan data yang diperoleh dari Fitra Jawa Tengah, urutan kedua daerah yang terbanyak melakukan penyimpangan anggaran adalah Pekalongan sebesar Rp 60,9 miliar dengan 84 kasus dan urutan ketiga adalah Kabupaten Boyolali dengan 81 kasus serta penyimpangan senilai Rp 36,7 miliar. Dijelaskan pula olrh Uchok, jumlah penyimpangan anggaran di Kabupaten Kendal mencapai Rp 204 miliar dengan 94 kasus. ( *** ).

No comments:

Post a Comment