INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 2 January 2014

PEJABAT GUDANG GARAM MAIN PUKUL TERHADAP ISTERI BERKASNYA UDAH DI KEJARI SEMARANG.

Semarang,
Seorang pejabat penting di perusahaan rokok Gudang Garam berinisial As terjerat kasus hokum. As diduga tersangkut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap isterinya Ac. As saat ini terancam sel tahanan, sebab kasus tersebut telah dimulai penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Semarang. As diduga telah melakukan penganiayaan pada Ac dengan memukul karena hingga menyebabkan luka lebam-lebam. Saat pelaporan korban juga menyertakan visum dari dokter terkait kondisi yang dialaminya saat itu. Hal tersebut didasarkan pada pelaporan kasus KDRT yang sebelumnya dilaporkan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polrestabes Semarang pada bulan September lalu. Belakangan diketahui bahwa penyidik kepolisian sudah memberitahukan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqfirin membenarkan berkas penyidikan perkara untuk tersangka As telah masuk di meja Kejaksaan Negeri Semarang. Pihak Kejari Semarang sementara ini masih menunggu kelengkapan dari pihak kepolisian untuk alat bukti hingga berkas menjadi lengkap atau P 21. Ac sendiri melaporkan suaminya As ke kepolisian dengan Nomor Laporan Lp/B/1624/IX/2013/Jtg/Restabes Semarang. Laporan ke pihak kepolisian itu dilakukan pada tanggal 23 September 2013. Ac sendiri adalah warga Candi Golf Alamanda Karanganyar Candisari Semarang. Menurut Mustaqfirin, untuk mempercepat dan mengawal proses penyidikan perkara. Kejari Semarang sudah menunjukkan jaksa penelti. Jaksanya adalah Andriyanto Budi Santoso SH. Mustaqfirin menekankan, kasus KDRT yang mendera As dan Ac ini sejatinya persoalan biasa yang kerapkali dialami dalam biduk rumah tangga. Namun, lantaran ada saling gengsi dan kedua belah pihak punya nama, kasus ini oleh korban dilanjutkan terus. Dalam perkara ini, As diancam dengan dua pasal KDRT yakni pasal pertama, 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Kedua pasal 44 ayat yang sama. Mustaqfirin menyatakan, ancaman hukumannya Pasal 1 itu penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta. Sementara Pasal 4 ancaman maksimalnya 4 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Semata-mata itu pendidikan rumah moral yang baik. Mungkin masalahnya tersangka punya nama, sehingga perkara ini dilanjutkan oleh korban. Dalam pemantauan kasus KDRT melibatkan pejabat Gudang Garam tersebut hanya berkas P 21 saja di Kejari Semarang untuk masalah bukti-bukti dan tersangka tidak diikutkan dalam penyerahan oleh pihak kepolisian. Dari pihak Kejari Semarang tetap menunggu dari kepolisian masalah yang belum diserahkan. (***).

No comments:

Post a Comment