INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 11 January 2014

DUA HAKIM SUAP DILEMPARI EMBER DI LP KEDUNGPANE SEMARANG.

Semarang,
Sejumlah narapidana korupsi jengkel melihat Pragsono dan Asmadinata, dua hakim yang terlibat suap, menyusul sel di LP Kedungpane Semarang. Para koruptor itupun kontan geram dengan melempari dua hakim tersebut pakai ember berisi air. Penahanan dua mantan hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono dan Asmadinata, telah dipindahkan dari Jakarta ke Lapads Kedungpane Semarang, belum lama ini. Keduanya tiba di Lapas Kedungpane Semarang sekitar jam 17.00 WIB. Menurut petugas penjemput dan pengantar tahanan Kejari Semarang, saat tiba di Lapas Kedungpane, Asmadinata dan Pragsono mendapat sambutan hangat. Para penghuni Lapas yang tersangka kasus Tipikor langsung menyoraki, keduanya, serta melempari mereka menggunakan ember dan air. Pemindahan dari rumah Tahanan KPK ke Lapas Kedungpane Semarang itu seiring dengan telah selesainya berkas perkaranya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( KPLP ) Kedungpane Semarang, Maliki mengatakan kedua tersangka ditempatkan di Blok J. Blok itu, menurut Maliki, memang khusus diperuntukkan bagi napi/ tahanan kasus Tipikor Semarang masih ditempatkan di ruang Isolasi. Beberapa kabar miring tersebar atas pemindahan itu. Tersiar kabar bahwa semenjak masuk ke dalam rutan, Pragsono dan Asmadinata langsung dilempar ember oleh para narapidana kasus korupsi yang pernah disidangkan. Namun petugas bergegas mengamankan tahanan titipan itu. Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan pemindahan keduanya dengan proses pelimpahan tahap dua ketahap penuntutan dari Jaksa KPK. Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Endang Sri W menyatakan bahwa belum mendapat informasi secara resmi dari KPK terkait dengan pelimpahan tahap kedua atas perkara suap hakim Tipikor Semarang Asmidanata dan Pragsono. Meski keduanya mantan hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Endang memastikan pihaknya tidak aka nada rasa ewuh pakewuh untuk menyidangkan kasusnya. Dan setelah berusaha untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Endang, menegaskan, dalam persidangan kasus tersebut nantinya tidak aka nada perlakukan istimewa terhadap keduanya. Oleh karena itu, tidak ada persiapan khusus semua akan berjalan sebagaimana biasanya. Untuk diketahui, baik Pragsana dan Asmadinata adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara M. Yaeni selain terdakwa Kartini Marpaung. Keduanya diduga turut serta dalam upaya jual beli putusan kasus korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Grobogan Jateng. Keduanya kemungkinan akan dijerat dengan pasal 12 huruf C atau pasal 6 ayat 2 atau pasal II Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juneto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini sama dengan yang didakwakan KPK kepada Kartini. KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kini sudah menjadi terpidana kasus tersebut. Mereka adalah Kartini Juliana Manadalena Marpaung, mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Kisbandonoi, mantan hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak dan seorang pengusaha sekaligus adik kandung M. yaeni, Sri Dartutik. KPK juga tidak menutup peluang bagi tersangka lain bias terseret kasus ini, meski sudah ada kedua orang yang ditetapkan. ( **** ).

No comments:

Post a Comment