INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 14 January 2014

UJI NYALI POLISI MENAHAN BUPATI REMBANG SALIM.

Bupati Rembang, M Salim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini, masih menjalankan tugasnya sebagai kepala pemerintahan dan kepala daerah di wilayah paling Timur Jateng. Hingga saat ini, atau hari terakhir batas waktu presiden harus berkeputusan sesuai UU 32/2004, pasal 36 ayat (1), surat SBY tentang pemberian atau tidak memberikan izin menahan Salim Bupati Rembang, belum juga sampai ditangan kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang itu pula, keputusan penahanan Salim mutlak ada ditangan presiden SBY. Penyidik masih belum melakukan penahanan karena masih harus menunggu izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak 13 Desember 2012 lalu, permohonan telah diajukan dan informasinya sudah diterima Sekretariat Negera ( Setneg ). Karena hingga masa akhir tenggat waktu belum juga ada kejelasan dari presiden, banyak pihak yang kemudian memaknai sikap tersebut dari sudut politik, dan bukan proses hukum. Bila mengizinkan penahanan Salim, tidak hanya pemerintahan Rembang yang tanpa Bupati, tapi juga Demokrat Rembang pun akan kehilangan nahkoda utama, jika menolak izin kepolisian soal penahanan Salim. Dengan demikan, dampak penahanan atau tidak menahanan Salim akan berada dipuncak kepolisian. Kebetulan, presiden SBY adalah Ketua Umum Majelis Tinggi/ Ketua Umum DPP Partai Demokrat, sedangkan Salim adalah Ketua DPC Partai Demokrat Rembang. Posisi inilah yang bisa jadi menyulitkan SBY untuk bersikap. Sebabseusai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Uji UU 32/2004, bila hingga 30 hari presiden tidak memberi izin penahanan dari kepolisian atau kejaksaan,polisi bisa menahan tersangka tanpa izin presiden. Logikanya, ketika kepolisian telah menguasai bola secara pernah, Bupati Rembang akan langsung dijebloskan kedalam sel, sebagai wujud dari keteguhan niat kepolisian . Sebab, saat polisi mengajukan izin ke presiden sebulan lalu, hakekatnya sudah berniat dan punya dasar untuk menahan Salim. Wal hasil, bila surat izin dari presiden itu benar-benar tidak turun, mulai hari ini bola bernama penahanan Salim sudah mutlak ada ditangan kepolisian. Salim tak juga ditahan, berarti kepolisian sudah berubah niat. Ujungnya, perubahan tersebut bila benar terjadi akan menjadi pertanyaan besar publik. Namun bila kepolisian akan langsung penahanan Salim ( setelah diizinkan presiden tidak merespon surat polisi ), tentu masyarakat akan semakin yakin pada indepedensi, keteguhan niat, keseriusan dan profesionalitas kepolisian dalam penegakan hukum, utamanya dalam upaya memberantas korupsi. Tentu saja, pertanyaan itu tidak hanya berupa “ Apa dasar penyidik mengubah niat “, tapi pasti akan sampai pada pertanyaan. “ Apa dan siapa yang menyebabkan penyidik mengubah niat. “ Bisa jadi, jawaban liar pun akan berseliweran yang berakibat pada merosotnya citra kepolisian dalam pemberantasan korupsi. (***).

No comments:

Post a Comment