Kendal.
Kasus
dugaan perselingkuhan pejabat hingga mengakibatkan perceraian antara Bupati
Kendal Widya Kandi Susanti dengan mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro terus
menjadi isu hangat di publik.
Hal itu
mengingatkan kasus yang menimpa Bupati Garut Aceng Fikri beberapa waktu lalu.
Kasus perselingkuhan itu menjadi momok bagi kariernya sebagai seorang pejabat.
Sebab ia terpaksa harus melepaskan tahta penguasanya karena telah melakukan
pernikahan siri tersebut.
Kasus
serupa dengan itu kali ini melilit Bupati Kendal Widya Kandi Susanti. Kasus itu
mencuat setelah Widya menggugat cerai suaminya yang mantan Bupati Kendal, Hendy
Boedoro yang ditengarai karena ada dugaan perselingkuhan.
Salah satunya
Ketua PCNU KH Daniel Rayon. Menurutnya bahwa bila dugaan perselingkuhan Bupati
Kendal benar,maka perbuatan tersebut merupakan hal ironis yang menyedihkan.
Sebagaimana seorang pemimpin yang setiap perilakunya seharusnya menjadi contoh
bagi masyarakat.
Menurut KH
Daniel, apabila diketahui adanya
perilaku negarif, atau menyimpang dan melanggar hokum, yang dilakukan oleh
pejabat, maka seharusnya Wakil Rakyat tidak boleh diam saja. Maka sudah
sepatutnya Dewan atau Wakil Rakyat berani menegor. Terlebih dalam hal ini
menyangkut seorang Kepala Daerah dalam kaitannya menyangkut etika sebagai
seorang pemimpin.
Perilaku
dugaan perselingkuhan semacam itu menurut KH Daniel sudah di luar batas. Jika
tidak mengindahkan kaidah-kaidah, norma, Undang-Undang yang berlaku, lantas
bagaimana bisa menjadi pemimpin yang baik ?
Anggauta
DPRD Kendal dari Fraksi PKS, Kartiko mengatakan masih menunggu laporan resmi,
jika ada pihak pelapor. Jika sudah resmi, dari pimpinan PKS untuk melanjutkan
akan dibawa ke siding paripurnamenindak lanjut laporan resmi dugaan
perselingkuhan. Sementaraini baru sebatas kabar atau isu. Jadi belum bisa
membuktikan.
Sementara
tokoh masyarakat, Kiai Zaenudin asal
Weleri Kendal, menyatakan, bahwa perilaku bupati tersebut tidak patut dicontoh
oleh umatnya, sehingga perlu diupayakan untuk segera mengundurkan diri sebagai
Bupati Kendal.Dikatakannya, hal ini akan dibawa dalam musyawarah para kiai,
yang tergabung dalam komunitas Kendal Beriman.
Kiai
Zaenudin, ini sangat memalukan, apalagi, kedua belah pihak masih berstatus
suami-isteri sah. Jangan sampai Kota Kendal Beribadat dikotori dengan
perzinahan segelintir pejabat yang tidak bertanggungjawab.
Terpisah
Wakil Humas Pengadilan Agama Negeri Kendal, Muhammad Sya”dulah membenarkan bila
ada proses perceraian antara Widya Kandi dengan Hendy Boedoro.
Gugatan
cerai Widya Kandi, tercantum dengan No 16/PTG /2013,PA Kendal. Ketika ditanya
terkait kapan putusannya, Sya”dulah menjelaskan, jika putusan masih lama,
karena kedua belah pihak baik melalui pengacara maupun kedua belah pihak
penggugat dan tergugat jarang menghadiri panggilan Pengadilan Agama Kendal.
Menurut M
Sya”dulah menyatakan dalam hal ini yang menggugat cerai adalah Widya Kandi
isteri mantan Bupati Kendal Hendy, bukan suaminya Hendy Boedoro.
Sementara
itu, praktisi hukum Harsuko SH mengatakan bahwa apabila seseorang melakukan
kawin siri, yang masih keduanya mempunyai keterikatannya, sangat tidak
boleh.Artinya, melanggar Undang-Undang. Apalagi dilakukan oleh seorang pejabat.
(***).
No comments:
Post a Comment