INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 13 March 2020

KABID HUMAS POLDA JABAR : DIT RES KRIMSUS POLDA JABAR TANGKAP TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA FIDUSIA DENGAN AMANKAN 6 UNIT R4 DAN 324 UNIT R2.


Jakarta.-------Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, baru-baru ini, melaksanakan Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa seijin dan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia atau penggelapan atau penadahan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan dalam konferensi pers tersebut, pelapor A.n Herdis Mulyadi (PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia) telah melaporkan tersangka LM dengan tuduhan Dugaan Tindak Pidana Pemberi Fidusia.

"Tempat Kejadian perkara di Komplek Cibolerang Indah Marga Jaya II RT 01 RW 05 Kel Margahayu Kec Babakan Ciparay Kota Bandung" tutur Kombes Pol S. Erlangga.

Wadir Krimsus Polda Jabar menerangkan bahwa terlapor Tersangka LM (Pemberi Fidusia) telah mengalihkan objek Jaminan Fidusia 1 Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio Type E Tahun 2018 warna Hitam Nosin L12B31897913 Noka MHRDD1750JJ702556 di alihkan kepada Sdri. W (Anaknya), oleh Sdri. W telah menggadaikan kepada Sdri. KS, senilai Rp. 25.000.000,- dan Sdri. KS mengalihkan objek fidusia tersebut kepada Sdri. D yang beralamat di Kab. Cianjur, ungkapnya.

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Febriansyah, S.I.K., juga menambahkan bahwa di Sdri. KS telah ditemukan banyak Mobil dan Motor berbagai Merk yang diduga hasil Tindak Pidana Fidusia dan dikembangkan ke gudang 2 dan gudang 3, tambahnya.

“Barang Bukti yang diamankan diantaranya, dari Gudang I diamankan 6 Mobil dan 104 Motor, dari Gudang II diamankan 103 Motor,  dan dari Gudang III diamankan 116 Motor. Total keseluruhan yang diamankan 6 Unit R4 dan 324 Unit R2,” ujar Wadir Reserse Krimsus Polda Jabar.

Para tersangka terancam dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.( RZ/ WK )****

No comments:

Post a Comment