INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 15 March 2020

Halau Penyebaran Corona, PNS Bisa Kerja dari Rumah.


Jakarta.--------- - Penyebaran kasus virus corona (COVID-19) yang kian bertambah banyak membuat pemerintah mengambil kebijakan baru terkait cara kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri-sendiri dalam mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memutuskan ASN untuk bisa bekerja secara remote.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," kata Tjahjo kewat keterangan tertulis pada Minggu, (15/3/2020).

Namun, bukan berarti semua ASN bisa mengikuti kebijakan tersebut. Melainkan nantinya akan diatur lebih detil oleh masing-masing Kementerian maupun Lembaga.

"Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," lanjutnya.

Yang menjadi kekhawatiran adalah, pelayanan yang disediakan bakal terganggu. Karena sifat dasar dari pekerjaan sebagai ASN adalah layanan. Namun, Tjahjo mengaku optimis itu bisa terjaga. Apalagi, tidak ada pengurangan pendapatan dari ASN yang kebagian bekerja dari rumah.

"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," sebutnya. ( RZ/ WK )****

No comments:

Post a Comment