INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 17 March 2020

BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana Virus Corona hingga 29 Mei mendatang.


Jakarta.------- - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ternyata memperpanjang status darurat bencana virus corona atau Covid-19 di Indonesia sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Hal ini diputuskan karena penyebaran virus corona semakin meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya.

Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo sejak Sabtum 29 Februari 2020 melalui surat keputusan nomor 13 tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi, hingga Senin (17/3/2020), total pasien positif corona di Indonesia mencapai 134 kasus. Sedangkan korban meninggal sebanyak 5 kasus dan sembuh 8 kasus.( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment