INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 11 February 2020

Wanita Yang Selundupkan Narkoba di Sepasang Sandal di Rutan Solo? Ada apa.




Solo. Jawa Tengah.----- Polresta Surakarta menetapkan pelaku penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Surakarta sebaga tersangka.
Pelaku bernama Emi Suryani warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon ini diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andday Rifai mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang turut diamankan yakni sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening, sepasang sandal, dan pipet kaca.

"Pelaku diketahui membawa sabu-sabu saat diperiksa petugas Rutan.
Dia menyerahkan KTP dan sebagainya, kemudian saat diperiksa lebih detail ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu rencananya akan diselundupkan ke dalam Rutan," ujar Andy.

Menurut Andy, sabu-sabu seberat 0,7 gram itu akan diselundupkan pelaku ke dalam Rutan untuk suaminya. Kata Andy, suami pelaku mendekam di dalam rutan lantaran kasus narkoba.
"Diduga untuk konsumsi suaminya yang di dalam Rutan. Kalau dilihat dari jumlah sabu-sabunya itu dipakai sendiri tidak untuk dijual di dalam Rutan," jelas Andy.

BB Narkoba Solo (rifqi gozali)
Sabu-sabu yang diselundupkan pelaku itu didapat dari kawannya. Pelaku memesan melalui pesan singkat. Setelah mentransfer senilai Rp 500 ribu, pelaku mendapat pesan singkat untuk mengambil sabu-sabu tersebut di sebuah tempat yang telah ditentukan.
"Untuk memenuhi kebutuhan pemberkasan perkara, pelaku akan kami lakukan tes urin," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan jeratan Pasal114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengakuan pelaku, penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rutan tidak lain merupakan inisiatifnya sendiri. Dia mengaku menyesal.
"Iya, menyesal," kata Emi Suryani sembari menundukkan kepala.
Sebelumnya diberitakan, Emi kedapatan membawa sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening ke Rutan Kelas 1A Surakarta pada Jumat 7 Februari 2020, lalu.
Sabu-sabu yang diletakkan di antara sol dan telapak sandal itu diketahui petugas Rutan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai pembesuk.
Sabu-sabu itu diduga akan dikirim untuk suaminya yang mendekam di dalam Rutan karena kasus narkoba. *******

No comments:

Post a Comment