Friday, 21 February 2020
Kantor Imigrasi Semarang Gelar Operasi Gabungan Keimigrasian Di Kabupaten Kendal.
Semarang. Jawa Tengah,--------- - Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan operasi gabungan di Kabupaten Kendal, Kamis (20/2/2020).
Operasi gabungan digelar dalam rangka melakukan pengawasan, pendataan, dan sosialisasi penegakan hukum keimigrasian ke berbagai perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kendal.
Kali ini perusahaan yang dituju Keimigrasian antara lain PT. Mas Sumbiri, PT. Link Fortune dan PT. Citra Mas Mandiri
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ma'mum dan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Teguh Mentalyadi turut melakukan pengecekan dokumen izin tinggal bagi TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.

Dari hasil pendataan didapatkan jumlah TKA di PT Mas Sumbiri sebanyak 54 orang, PT Link Fortune 15 orang, dan PT Citramas Madiri sebanyak 3 orang TKA.
Mayoritas TKA yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari Sri Lanka.
“Dari jumlah-jumlah TKA tersebut tidak ditemukan yang melanggar izin tinggal. "
"Tapi seandainya ada yang melanggar akan dilakukan penindakan sesuai SOP dan aturan Keimigrasian,” ujar Ma’mum, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang kepada Tribun Jateng.
Kegiatan ditutup dengan pemberian buku Peraturan Keimigrasian dan Materi Sosialisasi Permenkumham No 3 Tahun 2020 tentang Peghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok secara simbolik kepada pihak perusahaan.
Operasi gabungan Keimigrasian rencananya akan dilakukan secara rutin dan berkala untuk menekan pelanggaran keimigrasian bagi WNA sekaligus melakukan pendataan, pengawasan, dan sosialisasi penegakan hukum bagi TKA dan sponsor atau penjamin. *****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment