Wednesday, 19 February 2020
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan Balik Nama di Jateng Dimulai
Semarang. Jawa Tengah.---=- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dimulai hari ini, Senin (17/2/2020). Warga yang menunggak pajak bisa mengikuti program pemutihan.
Denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto, membenarkan informasi pembebasan denda pajak tersebut.
"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip,
Pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.
Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.
Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.
Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Program itu digelar kembali pada tahun ini. Pada 2019 lalu, provinsi ini tidak ada program pemutihan.
Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.
Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Mencapai Rp 450 Miliar
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng akan menertibkan tunggakan pajak dari sebanyak 1,5 juta unit kendaraan bermotor, dengan nilai mencapai Rp 450 miliar.
Hal itu akan dilakukan lewat program pembebasan denda, di mana pemprov akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program yang diberlakukan mulai 17 Februari hingga 17 Juli 2020 itu sekaligus bertujuan meningkatkan kesadaran pembayaran dan meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
Tavip Supriyanto mengatakan, program itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan berpelat Jateng, serta kendaraan berpelat luar Jateng yang beroperasi di provinsi ini.
"Program bebas biaya denda dan balik nama kami gelar karena banyak pemilik kendaraan menunggak pajak, mencapai Rp 450 miliar, serta mengajak masyarakat untuk balik nama kendaraan berpelat luar yang berdomisili dan beroperasional di Jateng," katanya, Rabu (12/2/2020).
Menurut dia, kendaraan berpelat luar Jateng yang beroperasional di provinsi ini tercatat mencapai sekitar 3 ribu unit, dengan 80 persennya adalah kendaraan roda dua.
"Dalam waktu 5 bulan ke depan kami berikan kemudahan untuk masyarakat, dengan membebaskan bea balik nama dan denda. Namun perlu dicatat, program ini bukan pemutihan, tetapi pembebasan denda pajak dan biaya balik nama," jelasnya.
Tavip menuturkan, dasar pelaksaan program penertiban administrasi pajak dan pengurangan kendaraan berpelat nomor luar Jateng itu ialah Pergub No. 4/2020.
"Kami ingin memotivasi wajib pajak segera melakukan balik nama dan membayar pajak," imbuhnya.
Dia menambahkan, realisasi PKB Jateng 2019 tecatat mencapai Rp 4,6 triliun, atau 103 persen dari target yang dipatok sebesar Rp 4,5 triliun.
"Sedangkan realisasi BBNKB tahun lalu mencapai Rp 3,4 triliun dari target Rp 3,4 triliun. Tahun ini target PKB naik menjadi Rp 5,2 triliun, sedangkan BBNKB menjadi Rp 3,7 triliun," jelasnya. ****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment