INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 25 February 2020

Tak Ada Calon Independen di Pilwakot Semarang, Ketua KPU : Terlalu Dini Sebut Lawan Kotak Kosong. Ada apa ya ?


Semarang. Jawa Tengah.----- - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 dipastikan tidak diikuti oleh calon independen atau perseorangan.
Hingga batas waktu yang ditentukan yakni 23 Februari 2020 pukul 24.00, tidak ada satu pun calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Komisi Pemihan Umum (KPU) Kota Semarang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Koya Semarang, Henry Casandra Gultom, saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

"Periode pendaftaran 19-23 Februari 2020 pukul 24.00.

Sampai tadi malam tidak ada yang mendaftar.
Untuk jalur perseorangan sudah dinyatakan ditutup dan nihil," tutur Nanda, sapaan ketua KPU.
Meski tidak ada calon dari jalur perseorangan, lanjut Nanda, masih ada pendaftaran calon melalui jalur partai yang rencananya akan dibuka pada 16-18 Juni 2020.
Karena itu, belum dapat dipastikan Pilwakot Semarang akan terjadi calon tunggal atau melawan kotak kosong.

"Kemungkinan kotak kosong masih terlalu dini karena pendaftaran jalur partai 16-18 juni.
Apapun konsiliasi politik yang sedang berlangsung saya kira terlalu cepat kalau berstatemen bahwa Pilwakot Semarang akan melawan kotak kosong," paparnya. Ini ada apa ya ?

Terkait pendaftaran jalur partai politik, Nanda menjelaskan, sesuai regulasi partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi parlemen DPRD Kota Semarang atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu 2019.*****

No comments:

Post a Comment