Wednesday, 19 February 2020
Presiden Jokowi Teken Keppres Nomor 5/2020 tentang Program Penyusunan Perpres Tahun 2020.
Jakarta.----Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2020.
Atas dasar pertimbangan itu, pada 13 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2020.
Tautan: Melalui Keppres ini, Presiden menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam tautan di atas merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2020.
Dalam Keppres ini, Presiden juga memutuskan bahwa Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu I (satu) tahun.
‘’Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,’’ bunyi Diktum KETIGA dalam Keppres tersebut.
Presiden juga memutuskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
‘’Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2020. ( RZ/135 )*****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment