Wednesday, 19 February 2020
Rudenim Semarang Deportasi Warga Iran Mantan Narapidana Narkotika dari Nusakambangan.
Semarang. Jawa Tengah.---- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang bakal mendeportasi satu warga negara Iran bernama Mahdi Rajab Rosta (35).
Warga Iran tersebut rencana akan dipulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (20/2/2020).
Plh Kepala Rudenim Semarang, Bustomi Wibowo mengatakan, Mahdi Rajab Rosta merupakan mantan tahanan dari Lapas Kelas II A Nusakambangan yang terjerat kasus Narkotika.
Warga Iran tersebut telah menjalani masa hukuman selama 10 tahun.

"Mahdi Rajab Rosta keluar dari Lapas Nusakambangan tanggal 11 Januari 2020 lalu tinggal di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap. Kemudian masuk ke Rudenim Semarang pada 15 Januari untuk menunggu proses deportasi," katanya.
Bustomi menuturkan selama proses deportasi pihaknya aktif melakukan komunikasi dengan kedutaan besar Iran.
Terutama menyangkut emergency paspor dan tiket kepulangan yang bersangkutan.
"Sudah dipastikan yang bersangkutan dideportasi besok, terkait jadwal tiket kami informasikan secepatnya," jelasnya.
Menurut Bustomi setelah mendeportasi pihaknya segera melakukan pengusulan penangkalan terhadap Mandi Rajab karena pernah melakukan kejahatan berat berupa Narkotika.
"Penangkalan tersebut agar Mandi Rajab tidak bisa datang lagi ke Indonesia," jelasnya.
Sementara Mahdi Rajab Rosta enggan memberikan keterangan perihal pendeportasian dirinya.
"Langsung ke pengacara saya saja," ungkap warga Iran yang fasih berbahasa Indonesia ini.******
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment