INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 22 February 2020

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)


Jakarta.-------Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 6 (enam) orang saksi dan 13 (tiga belas) orang pemilik rekening saham (SID) yang diduga terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS) .
Saksi yang diminta keterangannya antara lain :---------------------------------------
1. Ferdinand Mamangkey (Dirut PT. Nusantara Capital Sekuritas);
2. Budianto Kelanadjaja (Dirut PT. Paramita Alfa Sekuritas) ;
3. Beny Andrewijaya (Dirut PT. Valbury Sekuritas Indonesia) ;
4. Tjie Shoek Tjin (Dirut PT. NISP Sekuritas) ;
5. Hie Binawati (Direktur PT. Waterfron Sekuritas) ;
6. Dwiyanto Wicaksono (Bancaasurance Relationship Manager/Eks. Kabag. Administrasi Keuangan Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. AJS Th. 2015 s/d 2018)
Sedangkan pihak-pihak yang diminta klarifikasi dan verifikasi terkait kepemilikan SID (single invertor identification) antara lain :
1. Stephan Raja Rtnam ;
2. Christoprios ;
3. Moch. Hikwat ;
4. Aileen Halim ;
5. Navin Kumar C Dodami ;
6. Anisa Adha Utami ;
7. Imelda Nina Soetomo ;
8. Secilia ;
9. Rinaldy Djamachsari ;
10. Janner Tandra ;
11. Endang Ekawati ;
12. Joe Ay Lie ;
13. Liem Kiok Hwa.
Seperti telah dirilis hari Rabu (19/02/2020) kemarin lusa dan sesuai hasil rapat Tim Penyidik dengan OJK, bahwa hari ini adalah hari terakhir bagi pihak pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening saham untuk mengajukan keberatan dan klarifikasi serta verifikasi tentang kepemilikan rekening sahamnya dan ternyata yang hadir hanya 13 orang dari rencana 21 orang yang akan diklarifikasi dan verifikasi.
Sementara itu 6 (enam) orang saksi yang diperiksa hari ini, sebanyak 3 (tiga) orang saksi merupakan pemeriksaan tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan sisanya 3 (tiga) orang saksi merupakan pemeriksaan perdana dan dapat dikategorikan menjadi 2 kelompok saksi antara lain :
a. 1 (satu) orang saksi dari management  PT. AJS ;
b. 5 (lima) orang saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham ;
Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung. Dan semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.


No comments:

Post a Comment