INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 11 February 2020

Nyambi Jualan Pil Koplo, Penjual Gorengan dan Tahu Bulat di Semarang Diciduk Polisi.



Semarang. Jawa Tengah.------ Polsek Mijen Polrestabes Semarang meringkus dua pengedar pil koplo yang menyasar para pelajar di Kecamatan Mijen dan sekitarnya.
Kanit Reskrim AKP Budi Purnomo mengatakan pihaknya berkomitmen perang terhadap para pengedar pil koplo lantaran merusak kehidupan remaja dan mendorong timbulnya aksi kejahatan lain.
"Kami sementara masih menangkap dua pelaku di awal tahun ini, Keduanya tidak ada keterkaitan namun akan terus dikembangkan," cetusnya.

Budi menerangkan masing-masing tersangka yakni Abdillah Khadziq (24) warga Kelurahan Beringin Kecamatan Ngaliyan dan Dwi Oktofiyanto (31) warga Ngadirgo Mijen.

Abdillah ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 30 butir pil koplo dengan uang sejumlah Rp 100 ribu pada Senin (3/2/2020) pukul 18.30 WIB, lalu.
Sedangkan Dwi dicokok petugas di jalan wilayah kecamatan Mijen saat sedang bertransaksi dengan pembeli, barang bukti berupa 150 butir dan uang senilai Rp 100 ribu,Minggu (9/2/2020) pukul 19.15.
"Mereka menjual barang ke para pelajar dengan harga yang cukup murah meriah," terangnya.
Budi menerangkan bakal terus menelusuri para tersangka lain yang memasok pil koplo kepada para tersangka. Disinyalir para pemasok masih dalam Kota Semarang.
"Atas perbuatan tersangka mengedarkan pil koplo, polisi mengenakan UU kesehatan pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," katanya.******

No comments:

Post a Comment