INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 8 February 2020

Siaran Pers IPW.

Jakarta.---Kapolri Idham Azis sudah saatnya mengeluarkan perintah tembak ditempat terhadap Harun Masiku. Sehingga semua anggota Polri bisa dengan serius menangkap politisi Partai Demokrat yang lompat ke PDIP itu dalam keadaan hidup ataupun mati.

Ind Police Watch (IPW) menilai, sikap tegas perlu dilakukan Polri setelah Kapolri menyatakan sudah menyebar DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Harun Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia. Meskipun sudah menyebarkan DPO ke semua penjuru tanah air tapi anggota Polri tak kunjung bisa menangkap Harun.

Untuk itu Polri harus bisa bersikap lebih tegas lagi, yakni memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan tembak ditempat, hidup atau mati, agar Harun keluar dari persembunyiannya. Dengan adanya perintah tembak di tempat ini Harun pasti berpikir dua kali untuk tetap bersembunyi. Bagaimana pun, berbagai manuver politik yang dilakukan Harun selama ini, yakni pindah partai, berusaha masuk ke DPR hingga bersembunyi dari kejaran KPK, adalah untuk mempertahankan hidup dan melanggengkan eksestensi maupun karir politiknya.

Harun diduga adalah saksi kunci dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisioner KPU yang terkena OTT KPK.

Sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu terhadap Komisioner KPU, Harun tenggelam bak ditelan bumi. Ind Police Watch (IPW) mendesak Polri agar bekerja cepat membantu KPK untuk segera menangkap Harun. Sebab sudah sebulan Harun belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran di luar. Akibatnya, proses pengungkapan kasus suap yang diduga melibatkan komisioner KPU itu menjadi terhambat gegara saksi kuncinya belum juga tertangkap. Mengingat Harun adalah saksi kunci, bukan mustahil ada pihak pihak yang berusaha menghabisi nyawanya agar kasus suap di KPU tidak terungkap dengan terang benderang. Untuk itu Polri perlu melindungi Harun. Salah satunya adalah dengan perintah tembak ditempat agar Harun mau segera menyerahkan diri atau keluar dari tempat persembunyiannya, dan kemudian diamankan serta diserahkan ke KPK agar kasusnya terselesaikan dengan tuntas dan nyawa Harun terselamatkan dari pihak pihak yang hendak menghabisinya. ( RZ/135 )****

No comments:

Post a Comment