INDENPERS MEDIA ISTANA, Sumatera Utara ------Tim Satuan Operasional Kepatuhan ( Satops Patnal) telah melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak) dengan melakukan penggeledahan di kamar hunian LP Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara, baru-baru ini.
Disaat pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak ) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan dengan melakukan penggeledahan di kamar hunian temukan HP dan Barang Narkotika berupa Ganja.
Persiapan Sidak dimulai pada saat apel dengan jumlah personil 20 orang, dengan melakukan penggeledahan Blok A (Kamar : 17,18,20,21,22,24,25,26,30,31,3) dan Blok C (Kamar 4 dan 5)
Warga Binaan dikeluarkan dari kamar dan dilakukan penggeledahan badan dan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar.
Pada saat penggeledahan kamar dilakukan, ditemukannya barang-barang berupa:
a.3 Bungkus plastik yang dilakban kuning ukuran sedang diduga barang terlarang 1 bungkus plastik hitam yang berisi ranting diduga Narkotika jenis Ganja yang kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian Resor Tanjung Balai)
b. Uang senilai Rp.9.000.000,- yang diserahkan ke Kepala KPLP untuk dicatat di Buku Register D.
c. 1 rantai kalung berbentuk Emas Putih seberat 40 gram senilai Rp.31.000.000,- yang juga diserahkan kepada Kepala KPLP untuk dicatat di Buku Register D
d. 10 Unit Handphone juga disita untuk selanjutnya dimusnahkan
e. 10 buah Charger ikut disita pula untuk selanjutnya dimusnahkan..
f. dan barang lainnya yang terlarang juga disita untuk dimusnahkan pula.
Penggeledahan kamar disaksikan Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan dan diliput oleh media untuk dirilis sebagai bahan berita.
Ketua Tim melalui Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan menghubungi Polres Tanjung Balai terkait temuan barang yang diduga narkoba tersebut untuk segera diserahkan kepada pihak Polres Tanjung Balai untuk segera proses dan ditindak lanjuti agar jaringan pengedar Narkoba di wilayah hukum Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara dapat terungkap.( Tiwo/Rz/Wk )****
No comments:
Post a Comment