INDENPERS MEDIA ISTANA, Lubuk Linggau -----Keberhasilan lewat penyamaran Resnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil membekuk 3 kawanan pengedar narkoba yang saat ini menjadi target operasi
di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Jl.HM.Soeharto Kelurahan Kupang,Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau,baru-baru ini.
Adapun ketiga tersangka yang berhasil dibekuk antara lain :
1. Nama : Muhamat Suryadi alias Yodi bin Rusdi
TTL : Semangus, 22 September 1996 ( 25 tahun)
Jenis Kelamin: Laki -laki
Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun II Desa Mangan Jaya Kec. Muara kelingi Kab. Musi Rawas;
2. Nama : Candra Alias Can bin Haris
TTL : Semangus, tanggal bulan tidak ingat, tahun 1994 ( 26 tahun)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam Pekerjaan : Tani, Alamat : Dusun II Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas
3. Nama : Edison bin Cik Olah
TTL : Lubuklinggau, tanggal bulan tidak ingat tahun 1969 (25 tahun)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam, Pekerjaan : Tani, Alamat : Dusun II Desa Mangan Jaya Kecamatab Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Adapun Barang Bukti BB) yang ditemukan ketiga tersangka yaitu :
a. 4 (empat) buah bungkusan plastik klip sedang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor bersama bungkusnya kurang lebih 73,27 (tujuh puluh tiga koma dua puluh tujuh) gram.
b. 1(satu) unit HP merk Vivo;
c. 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam.
Sedangkan status tersangka yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkoika Golongan I (Kurir) Dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang berat nya lebih dari 5(lima) gram dan Perbuatan tersebut diduga di lakukan melalui permufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis dibekuknya ketiga tersangka pada Hari
Senin,1 Maret 2021 sekira jam 21.00 Wib di Jalan HM. Soeharto Kelurahan Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I kota Lubuklinggau tepatnya di perbatasan kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Musi Rawas yang mana Anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau telah menangkap tangan tersangka Muhamat Suryadi alias Yodi bin Rusdi, Candra alias Can bin Haris dan Edison bin Cik Olah (Tuna Rungu) dengan cara Under Cover Buy.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan bahwa ketiga tersangka tersebut menawarkan narkotika jenis shabu kepada anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau yang saat itu melakukan penyamaran,yang kemudian disepakati untuk melakukan transaksi jual - beli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) kantong / lebih kurang 50 (lima puluh) gram dengan harga per kantongnnya adalah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah),- dan jumlah keseluruhan Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah),-
Setelah terjadi kesepatan, kemudian tersangka mengatakan mereka ada 7 (tujuh) kantong / berat lebih kurang 70 (tujuh puluh) gram kemudian anggota yang melakukan penyamaran mengatakan bawakan saja nanti uangnya ditambah.
Akhirnya disepakati transaksi dilakukan di perbatasan antara Kota Lubuklingggau dengan Kabupaten Musi Rawas yaitu di pinggir jalan Kelurahan Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I kota Lubuklinggau.
Kemudian setelah ketiga tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan memperlihatkan narkotika jenis shabu kepada anggota yang melakukan penyamaran, maka dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, setelah diintrograsi tersangka Candra alias Can Haris,mengakui shabu tersebut didapatkan dari orang Medan yang bernama Azhari.
Para tersangka selanjutnya digelandang ke Kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut dengan proses sidik terhadap tersangka sampai ke JPU dengan upaya Lidik dan kejar pemasok Narkoba terhadap para tersangka tsb.(Tiwo/Rz/Wk )****
No comments:
Post a Comment