INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 27 March 2021

Akhirnya Mahfud MD Memberi Jawaban atas Tudingan Rizieq, Ini jawaban Tegasnya.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----Persidangan kasus Habib Rizieq Shihab terus berlanjut dan dalam eksepsi Habib Rizieq Shihab menuding bahwa kerumunan yang terjadi di bandara disebabkan oleh karena Polhukam Mahfud MD

Habib Rizieq Shihab justru menyalahkan Mahfud MD atas yang terjadi di bandara soekarno-hatta sepulangnya Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.

Atas tudingan itu, Mahfud MD tidak mengambil pusing. 

"Tak apa-apa, biar semua alasan dikemukakan. Itu bagus. Kita tidak akan merespon tudingan itu ke pengadilan, karena pengadilan itu kan terikat pada pasal-pasal yang didakwakan, misalnya kalau saya menyatakan itu salah tuh, dia membawa-bawa pernyataan polhukam," kata Mahfud

"Hakim ndak akan mendengarkan itu, memang nggak perlu itu, karena Hakim tau yang dilakukan oleh Menko Polhukam itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Sehingga nanti pasti akan punya ukuran-ukuran untuk menilai dakwaan itu tidak dari hukum administrasi negara tapi dari hukum pidana yang akan dilihat," lanjutnya

Selanjutnya menjelaskan bahwa Mahfud apa yang dilakukannya itu dalam konteks hukum administrasi. Tidak relevan menurutnya jika Habib Rizieq melebar ke hukum pidana. Mahfud menilai Habib Rizieq hanya menggiring opini untuk menunjukkan seolah dirinya tidak salah.

"Melebar ke suatu hukum administrasi yang dilakukan oleh pemerintah itu sama sekali Ndak relevan, hanya untuk menggiring masyarakat bahwa saya tidak salah, yang salah Menko Polhukam karena mengizinkan," ujarnya.

Mahfud lalu menyinggung Habib Rizieq yang pernah mengucapkan terima kasih karena telah mengizinkan pulang. Namun, sekarang Habib Rizieq malah menyalahkan dirinya.

"Padahal malamnya pidato dia itu terima kasih kan kepada Menko Polhukam yang sudah mengizinkan pulang dan sebagainya. Sekarang malah dibalik katanya salahnya Menko Polhukam. Tapi itu ndak apa-apa biasa orang cari alibi kan kita pemerintah tidak akan terlalu serius menanggapi hukum pidana dengan hukum administrasi," ujarnya.(RZ/WK)***"

No comments:

Post a Comment