INDENPERS MEDIA-ISTANA, JAKARTA----Pemerintah bersama DPR telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2021.
RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini akan menghasilkan produk Omnibus Law yang akan mengatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mengenai independensi Bank Indonesia (BI) dan otoritas terkait, pemerintah akan memastikan dengan Omnibus Law ini kebijakan masing-masing otoritas masih akan bersifat independen.
"Presiden (Joko Widodo) dan saya sendiri akan selalu menjaga independensi Bank Indonesia yang aman dan tidak akan terdampak," jelas Sri Mulyani baru-baru ini.
"Tapi seperti apa yang terjadi di situasi krisis saat ini, BI perlu aturan mereka sendiri dan mengedepankan independensi, tapi juga menggunakan peran itu bersama pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tanpa mengorbankan independensi dan profesionalisme mereka," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya bersama parlemen perlu memperbaharui aturan mengenai perbankan, asuransi, dan non perbankan, karena ketentuannya telah diatur dalam perundang-undangan yang terbit pada 1998-1999 silam.
Padahal di tengah perkembangan zaman, industri perbankan dan asuransi saat ini telah berubah sangat drastis. "Bahkan sekarang kami memiliki fintech (financial technology). Semua industri ini (aturannya) akan lebih diperbaharui."
"Sehingga perlu adanya reformasi industri sektor keuangan itu sendiri, dana pensiun, dana asuransi, dan sebagainya. Undang-undang yang mengatur itu semua saat ini sudah ketinggalan zaman," imbuhnya.
Pembahasan mengenai reformasi BI, OJK, LPS, dan jaring pengaman keuangan saat ini masih terus dibahas dan akan selalu dielaborasi dengan dinamika sektor keuangan dengan banyak disrupsi teknologi.
Dengan demikian, pemerintah dan otoritas bisa mencegah terjadinya berbagai disrupsi tersebut. Omnibus Law itu akan menggabungkan berbagai masukan, baik dari pemerintah bersama otoritas dan parlemen.
"DPR mereka ada ide sendiri. Pemerintah bersama dengan OJK, BI, dan LPS ada ide sendiri, dan sudah mulai berdiskusi terkait hal ini," jelas Sri Mulyani. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment