INDENPERS MEDIA ISTANA, Ponorogo------ Dalam waktu 5 Bulan terakhir Petugas Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas II-B Ponorogo Jawa Timur sudah berhasil tiga kali menggagalkan penyelundupan Narkoba ke dalam Rutan dengan berbagai cara, baru- baru ini.
Penyelundupan melalui paket kiriman tersebut dari keluarga atau kerabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II- B Ponorogo Jawa Timur.
Satu Narapidana asal Surabaya yang berinisial ( FK) mendapat kiriman paket barang berupa makanan dari kerabatnya.
Kurir ekspedisi membawa paket barang kiriman yang ditujukan untuk Narapidana yang beratas namakan FK.
Petugas Rutan segera memanggil FK untuk menyaksikan dan memastikan isi paket barang tersebut dan dibuka oleh petugas Rutan dengan membuka paketnya didepan kurir sebagai saksi dalam mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan.
Setelah petugas Rutan membuka dan mengecek paket kiriman yang berupa makanan tidak diketemukan,justru barang terlarang yang berupa empat bungkus plastis sabu yang didapat.
Kecurigaan petugas Rutan muncul dikarenakan kardus bungkus paket tidak langsung diberikan ke Narapidana,namun diperiksa terlebih dahulu oleh petugas Rutan sesuai dengan aturan pada Rutan di manapun.
Diluar dugaan petugas Rutan,barang kiriman tersebut
diminta paksa oleh Narapidana yang berinisial FK.
Petugaspun langsung merobek kardus bungkus paket dan diketemukan barang terlarang Narkotika jenis Shabu yang diperuntukkan FK
Petugas menemukan sebanyak empat plastik Shabu yang diselipkan dikemasan dalam kardus.
Narapidana yang berinisial ( FK ) ini mengakui bahwa paket barang yang berupa paket sabu untuk dirinya,dan bahkan sudah sebanyak dua kali melakukan aksi terlarangnya ini pada dua minggu yang lalu dan hari ini Senin,29 Maret 2021,ucapnya.
Kepala Rutan Kelas II-B Ponorogo Jawa Timur,Arya Galung mengatakan sangat mengapresiasi dan bangga sekali terhadap kinerja petugas Rutan atas ketelitian serta peka dalam perang melawan narkoba"tuturnya
Pihak Rutan selanjutnya koordinasi dengan menghubungi Resort Narkoba Polres Ponorogo guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.( Tiwo/RZ/WK)***"
No comments:
Post a Comment