INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 22 March 2021

Kapanpun, Bupati dan Walikota Bebas Ganti Sekda yang Tak Bekerja Profesional.

INDENPERS MEDIA ISTANA, Jakarta-----Bupati atau Walikota di Indonesia sekarang sudah lebih leluasa dalam penempatan pejabat di lingkup daerah masing-masing, khususnya terkait dengan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjadi pucuk pimpinan birokrat atau aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Bahkan, bila perlu Bupati/Walikota dapat mengganti Sekda setiap bulan jika memang tidak mampu bekerja secara profesional serta tidak dapat melakukan reformasi birokrasi di internal pemerintah daerah.

“Silahkan lakukan itu jika memang Sekda tidak cakap kinerjanya, sesuai arahan boleh ganti Sekda setiap saat diperlukan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, baru-baru ini.

Hal itu, menurut Tjahjo, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam upaya menggerakkan tata kelola pemerintahan berkaitan dengan layanan publik. Karenanya reformasi birokrasi tidak hanya dilihat dari penyederhanaan eselon kepegawaian tetapi lebih luas.

“Saya kira janji Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada pemilihnya saat kampanye sama tapi tugas ASN harus tunduk dan tegak lurus. Jadi kalau ada Sekda atau kepala OPD tidak mampu bekerja boleh mengganti kapan saja dibutuhkan, kalau perlu setiap bulan,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, tugas Sekda dan ASN harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah. Kemudian, dapat menggabungkan program pemerintah pusat serta cepat, tepat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Ia menambahkan, terlebih pada era pemerintahan Presiden Jokowi transformasi kesehatan dan sosial harus berjalan seimbang di tengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19).

“Maka layanan publik dengan skala prioritas ini penting. Misalnya orang mau mengurus KTP, SKCK, SIM keimigrasian sampai perbankan selesai dalam waktu cepat. Kecepatan dan ketepatan inilah yang diinginkan Presiden,” ujarnya.

Tidak kalah penting, tambah Tjahjo, Bupati/Walikota juga harus memiliki keberanian terutama dalam memutuskan setiap persoalan yang dilanda daerah sesuai kebutuhan. Kemudian mampu menjaga stabilitas keamanan daerah termasuk mendeteksi masalah sosial seperti stunting dan sebagainya.(RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment