INDENPERS MEDIA ISTANA DEMAK-------Kasipindum yang berinisial MJK tertangkap basah oleh ketua RT,warga,dan Awak Media Ketika bersama Wanita Idaman Lelaki ( WIL) saat berada di Rumah Dinasnya Kejaksanaan Negeri Demak.
Pada awal kejadian ada informasi dari salah seorang informan dari seorang warga, lalu dari pihak media hubungi ketua RT dan akhirnya memberikan informasi ke pihak anggota kodim demak karena sudah rekanan, akhirnya terjadi penggerebekan kerumah dinas kasipidum demak, setelah di lakukan penggerebekan di temukan seorang wanita yg mengaku berinisial (T) umur 17 tahun warga Desa Surodadi Keamatan Gajah Kabupaten Demak.
Kedatangan Ketua RT bersama warga dan awak media saat itu karena mendapatkan laporan dari warga setempat,bahwasanya oknum Kasipidum yang berinisial MRJ sering kali memasukan perempuan yang bukan istrinya di rumah Dinas Kejaksaan Negeri Demak layaknya istrinya sendiri.
Karena merasa risih atas perbuatan oknum penegak hukum Kasipidum Kejaksaan Negeri Demak dengan memanfaatkan rumah dinas ibarat hotel tanpa bayar dengan leluasa memasukkan Wil nya tanpa peduli dengan lingkungan,akhir didatangani bersama - sama sehingga tertangkap basah dan tidak bisa berkilah.
Kasipidum yang berinisial MRJ dihadapan Ketua rt beserta warga, mengakui perbuatannya dan minta maaf dengan tidak akan mengulangi lagi dan akan membawa pulang WIL kembali ke rumahnya Desa Surodadi Kecamatan Gajah Kabupaten Demak,sedangkan oknum Kasipindum itu sendiri sudah mempunyai istri yang ditinggal selingkuh di rumah dinasnya bersama perempuan lain.
MJR pada saat memohon agar masalah ini tidak tersebar dan diberitakan,namun akhirnya terungkap karena oknum tersebut ternyata sudah memberikan atensi pada salah satu orang awak media yang dianggapnya bisa memback up kasusnya.
Harapan dari awak media dan masyarakat masalah ini segera ditindak lanjuti karena oknum tersebut sebagai penegak hukum yang semestinya memberikan contoh yang baik dan saat ini beliau masih dinas menjabat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak. ( Tiwo/Rz/Wk )***
No comments:
Post a Comment