INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 23 March 2021

Rombak Besar- Besaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial


INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-------Menteri Sosial Tri Rismaharini berencana merombak besar-besaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Adhy Karyono mengatakan, langkah tersebut sudah terangkum dalam reformasi perlindungan sosial yang tengah dijalani Kementerian Sosial (Kemensos).

Perubahan data diperlukan agar setiap bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat lebih tepat sasaran. Harapannya, segala bentuk bantuan sosial bisa dirasakan oleh 40 persen masyarakat dalam klaster terbawah.

"Salah satu reformasinya adalah terkait dengan perbaikan data. Kunci utama adalah data," katanya pada hari Selasa ( 23/3/2021)

Adhy menyebut, nantinya DTKS tidak hanya mencakup persebaran masyarakat miskin dan prasejahtera. DTKS akan diintegrasikan dengan data persebaran anak yang berasal dari keluarga miskin, persebaran lansia, persebaran masyarakat disabilitas, dan lain-lain.

"Itu (semua) punya data tersendiri dan akan terintegrasi dengan DTKS," ujar dia.

Nantinya, DTKS juga akan merangkum semua pilar partisipan dan resources Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah dalam semua program bansos yang digulirkan.

"Terkait dengan integrasi tetap menjadi perbaikan yang utama. Semua program sumbernya jadi satu. Persebaran anak ini penting karena ada anak-anak yang tinggal di yayasan, panti, dan lain-lain. Jadi harus punya mapping yang kuat untuk itu," jelasnya.

Untuk integrasi ini, pihaknya mengajak pemerintah daerah untuk bekerjasama. Karena perbaikan data tidak bisa berjalan dengan baik bila Kemensos saja yang mengusahakan.

Adapun langkah lain yang terangkum dalam reformasi perlindungan sosial adalah pusat sentra kreasi Kemensos. Pusat sentra kreasi adalah pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan terintegrasi.

Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama kelompok rentan dan termarjinalkan (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial/Penerima Manfaat)

"Kebijakan ini (pusat sentra kreasi) diikuti oleh perombakan di Kemensos, dan diikuti oleh pemda untuk bisa memberikan perlinsos yg inklusif terhadap anak secara reguler, tapi harus spesifik," pungkasnya.( RZ/WK )''

No comments:

Post a Comment