INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----Pemerintah memastikan tidak ikut campur dalam urusan gerakan sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini pun pemerintah masih mengakui Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sah secara hukum sebagaimana terdaftar di Kemenkumham dan lembar negara. Demikian disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Dari sudut hukum, posisi pemerintah itu tidak melihat (Demokrat) terpecah karena apa? Karena sekarang secara resmi belum ada permintaan perubahan pengurus. Sampai hari ini (ketum Demokrat) masih AHY, pengurus-pengurus daerah juga masih yang terdaftar di KPU-KPU, Sipol Pemilu kan masih ada," tegas Mahfud MD, baru-baru ini.
Mahfud mengatakan, pemerintah masih berpedoman pada aturan UU terkait perubahan pengurus, sebagaimana keputusan Menkumham Nomor 34/2017 dan AD/ART Partai Demokrat.
"Yang berlaku itu yang masih terdaftar di KPU sampai sekarang," tegasnya.
Atas dasar itu, Mahfud juga menegaskan manuver Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah murni inisiatif pribadi tanpa intervensi Istana.
"Iya pasti dong (inisiatif Moeldoko). Kehadiran Pak Moeldoko, keterlibatannya di situ adalah inisiatif Pak Moeldoko," tegasnya.
"Saya tanya ke Pak Moeldoko, 'Pak Moeldoko, betul enggak Bapak tidak bercerita ke Pak Presiden?' ketawa dia. 'Saya memang bertemu Pak Presiden hari Kamis gitu ya, saya tidak ditanya juga, untuk apa juga kita cerita'. Itu aja," demikian Mahfud MD turut menirukan percakapan Moeldoko.(RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment