INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 2 March 2021

RESPON KETUA KPK H. FIRLI BAHURI Terkait Pertanyaan Vaksinasi COVID-19 Terhadap Tahanan KPK.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA -----Ketua KPK H. Firli Bahuri mengucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan kepada KPK. Bahwa kami sangat memahami atas beberapa respon tersebut, akan tetapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan.

Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alenia ke-4 Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945. Maka terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan COVID-19 untuk seluruh insan KPK dan para Pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK. Ungkap Ketua KPK H. Firli Bahuri, baru-baru ini.

Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif COVID-19 Tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%) dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia. 

Bahwasanya tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, diantaranya: Putugas Rutan, Penyidik, Keluarga Tahanan, Kuasa Hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. Terang Firli.

Adapun, penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi.

KPK melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait diantaranya: petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK, jelasnya

KPK memandang penting melakukan vaksinasi Tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut.  Kesehatan Tahanan juga menjadi penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya. 

"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam Pandemi COVID-19 negara bertanggungjawab melalui program vaksinasi".

KPK juga berkomitmen untuk mendukung dalam percepatan program ini sehingga kita bisa lebih dini memutus rantai penularannya. 

KPK berharap, masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi COVID-19 karena keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto). Tutup Ketua KPK H. Firli Bahuri. ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment