INDENPERS MEDIA ISTANA JAKARTA-----------Pakar keamanan siber dari CISSRec, Pratama Persadha menyebut data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden RI, Joko Widodo bisa didapat dengan mudah di internet.
Hal ini diungkap terkait dengan dugaan data sertifikat vaksin Jokowi yang tersebar di media sosial. Mudahnya menemukan NIK Jokowi disebut Pratama lantaran Jokowi kerap mengikuti kontestasi pemilihan daerah hingga pemilihan presiden atau juga bisa diakses lewat Google.
"Sebenarnya data presiden bisa didapat dari mana saja, misalkan bisa kita ambil tentang presiden yang beberapa kali mengikuti kontestasi Pilkada maupun Pemilu dari tahun 2005," ujar Pratama, Jumat (3/9) siang.
Dengan demikian, dijelaskan Pratama, data presiden sudah ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah maupun di pusat.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika dirunut di daerah sesuai dengan alamat KTP, pastinya dalam proses administrasi ada berkas fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang sudah diketahui oleh pegawai terkait di daerah asal.
Sebelumnya media sosial Twitter dihebohkan dengan kebocoran data yang diduga sertifikat vaksin dari RI 1 itu. Dalam unggahan tersebut juga disertai nama lengkap beserta gelar, barcode hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan dicantumkannya NIK yang diduga milik Jokowi itu, Pratama menilai bahwa data tersebut bisa dengan mudahnya dicari lewat mesin pencarian di Google.
"Lalu juga pada saat kita mengetik KTP Joko Widodo di pencarian Google, sudah muncul banyak arsipnya di internet. Jadi memang bukan hal yang mengejutkan," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, data KTP yang diduga milik Jokowi dengan mudah dilihat di Google. Pada mesin pencarian itu juga tertera data KTP yang menyerupai aslinya baik alamat, tanggal lahir, NIK, profesi, agama hingga lengkap dengan tanda tangan.
Di samping itu ia juga menyoroti insiden kebocoran data yang sangat masif di Indonesia. Di antaranya kebocoran data KPU hingga bocornya 279 juta data pengguna BPJS yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kita bisa langsung mengecek nama presiden pada database tersebut," tuturnya.
Merespons dugaan bocornya data NIK Jokowi di jagat maya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan netizen soal sanksi pidana jika menggunakan NIK orang lain.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut. Ia menekankan pentingnya kerahasiaan data pribadi setiap warga negara.
"Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ucap Zudan lewat pesan singkat, Jumat (3/9).
Dia menyebutkan payung hukum yang mengatur penggunaan data pribadi masyarakat. Ia menjelaskan ada Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta bagi orang yang tanpa hak mengakses data kependudukan. Kemudian, Pasal 95A undang-undang itu mengatur hukuman yang sama bagi orang yang menyebarkan data kependudukan.
Pada kesempatan yang sama Zudan juga menyarankan untuk melakukan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi. Dia berharap sistem perlindungan data pada aplikasi itu ditambah.( RZ/ WK )***
No comments:
Post a Comment