INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 21 September 2021

Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo, Tagih Utang Rp 904 M.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------


Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil debitur atau obligor yang bersangkutan dengan utang negara.Sat

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengumumkan pemanggilan tersebut melalui surat kabar nasional. Nama yang dipanggil kali ini ialah Suyanto Gondokusumo.

Dalam informasi yang beredar tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Suyanto harus menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 904,47 miliar atau tepatnya Rp 904.479.755.635,85. Suyanto dipanggil dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala.

Suyanto dalam pengumuman Satgas BLBI tersebut memiliki dua alamat yakni Jalan Simprug Golf III Kav 71 RT 004/RW 008 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, di Singapura beralamat di 16 Clifton Vale Singapura.

Satgas BLBI memanggil Suyanto Jumat besok (24/9) pukul 10.00 hingga 12.00 bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," bunyi pengumuman tersebut,  Selasa (21/9/2021).

Pengumuman tersebut dikeluarkan pada 19 September 2021. Kemudian diteken Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.(RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment