INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.
"Ini diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan besar bagi dunia dan Indonesia. Setelah menghadapi gelombang akibat varian Delta, saat ini Indonesia telah berhasil menurunkan kembali kasus Covid-19 secara signifikan.
Sinergi yang kuat semua pihak, termasuk penerapan kebijakan PPKM telah efektif membuat penularan kasus harian menurun signifikan.
"Disiplin protokol kesehatan serta partisipasi masyarakat dalam mensukseskan program vaksinasi perlu terus diperluas dan diakselerasi," katanya.
Perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga Triwulan II-2021.
Di sisi lain, Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha. Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70%.
Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.
Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100% untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.( RZ/ WK )******
No comments:
Post a Comment