INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Dia menyebut aksi perusakan tempat ibadah sebagai pelanggaran hukum.
"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Yaqut, Jumat (3/9/2021).
Yaqut menyebut tindakan merusak tempat ibadah sebagai ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. Dia meminta kepolisian segera menindak tegas para pelaku.
"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Yaqut mengaku sudah memerintahkan jajaran Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan pemda setempat. Dia mengatakan kerukunan antarumat beragama harus terus dijaga.
"Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama," tuturnya.
Masjid Ahmadiyah Dirusak
Sebelumnya, ratusan orang diduga merusak masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Massa juga membakar bangunan yang ada di samping masjid.
"Ada. Yang sempat terbakar adalah gudang material di samping masjid. Untuk masjid ada bagian yang rusak karena lemparan batu," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/9).
Donny mengatakan aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.
"Tidak ada korban jiwa. Kalau warga Ahmadiyah sudah diamankan oleh personel kita sejak Agustus lalu," imbuhnya.(RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment