INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 27 September 2021

Proyek Ibu Kota Baru Masuk Prioritas, Dapat Anggaran Rp 510,79 M Tahun Depan.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------


Presiden Joko Widodo(Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, Jokowi menetapkan proyek Ibu Kota Negara(IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai salah satu proyek prioritas nasional (major project).

"Pertama membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, beserta infrastruktur pendukungnya sebagai pusat pemerintahan baru dan pendorong diversifikasi ekonomi wilayah," dalam lampiran perpres tersebut dikutip merdeka.com, Senin(27/8).

Diketahui, dalam Perpres tersebut dijelaskan luas area pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yaitu 5.600 hektare. Serta mendapatkan alokasi anggaran Rp510,79 miliar.

Sebelumnya diketahui Jokowi juga mendorong agar seluruh pihak optimis untuk menghadapi tantangan ke depan. Termasuk pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) yang perencanaannya akan terus dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.

"Dalam pertemuan tadi bapak Presiden mendorong agar kita semua optimis untuk menghadapi tantangan-tantangan ke depan," jelasnya. (RZ/WK) ****

No comments:

Post a Comment