INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA--------Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.09/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern (TKPI) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aturan PMK baru ini dirilis awal Agustus 2021, untuk menggantikan PMK sebelumnya PMK Nomor 237/PMK.09/2016 dengan perihal yang sama.
Dalam PMK ini, salah satunya mengatur Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing.
"Menteri Keuangan membentuk Komite Audit yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan merupakan tim kerja independen yang bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan," tulis abstraksi dari aturan tersebut, dikutip Minggu (5/9/2021).
Inspektorat Jenderal harus mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern.
Unit Organisasi yang mendapatkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP harus menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
Inspektorat Jenderal dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan pemberian penghargaan kepada Unit Organisasi yang memiliki prestasi terbaik berdasarkan hasil Pengawasan Intern.
Dalam penjelasan resminya, Rahayu Puspasari, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan untuk menjaga APBN yang kredibel, Menkeu menetapkan PMK tersebut.
Melalui PMK TKPI, Menkeu mengharapkan terciptanya pengawasan intern yang efektif di lingkungan Kemenkeu.
Dia menjelaskan, sebetulnya salah satu substansi dalam PMK ini adalah aturan tentang tanggung jawab Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja, yang bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing.
"Selebihnya, PMK ini banyak mengatur tentang peran Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melaksanakan pengawasan intern mulai dari perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, hingga pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern," kata Rahayu.
"PMK ini telah mengakomodasi pengawasan intern yang dilaksanakan agar dapat dijalankan secara daring (jarak jauh) dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini," jelasnya.
Dia mengatakan, alokasi anggaran PC-PEN merupakan komitmen Pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk memberikan tambahan dukungan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial, di tengah peningkatan kasus Covid-19 akibat penularan Varian Delta.
Oleh karena itu, alokasi belanja negara pada tahun ini adalah sebesar Rp 2.750 triliun.
Di sisi lain, pendapatan negara dianggarkan sebesar Rp 1.743,6 triliun, sehingga Pemerintah juga harus menyiapkan langkah-langkah pembiayaan anggaran sebesar Rp 1.006,4 triliun.
Melihat besarnya postur APBN yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, Kemenkeu terus berupaya untuk mengamankan APBN dari kebocoran, salah satunya melalui penguatan ekosistem pengawasan APBN.( RZ/ WK )****
No comments:
Post a Comment