INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 10 September 2021

Moeldoko Tepis Antikritik: Ke Kantor, Mau Marah Saya Beri Mic.


INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menolak disebut sebagai sosok antikritik usai melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ia mengatakan bahwa dirinya biasa menerima kritik dari masyarakat luas di kantornya.

"Moeldoko nggak pernah anti-kritik. Kami membuka program KSP mendengar itu, orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah, gebrak meja biasa saja saya," kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9).

"Datang ke KSP kami terima dengan baik, kami beri mic silakan mau marah," ucap dia.

Diketahui, laporan Moeldoko itu dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik usai ICW menerbitkan laporan terkait obat Covid-19, Ivermectin. Laporan itu turut menyebutkan bahwa Moeldoko sebagai pemburu rente.

Menurutnya, laporan tersebut harus dibuat dirinya karena berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikannya.

"Ini lain persoalannya. Sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Saya punya istri punya anak nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," tambahnya.

Dalam hal ini, ICW dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Isnur menegaskan kliennya telah berulang kali menjelaskan bahwa mereka tidak menuding pihak manapun yang mencari keuntungan dalam polemik Ivermectin.

Isnur juga menilai Moeldoko salah memahami konteks penelitian yang diterbitkan ICW. Menurutnya, kliennya menyoroti indikasi konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta, bukan individu. ICW, kata dia, juga telah meminta maaf atas kekeliruan tersebut.( RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment