INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 8 September 2021

Pemerintah Indonesia Perketat Pintu Masuk Indonesia Cegah Varian Mu.



INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----------Pemerintah bergerak cepat dalam mengantisipasi virus Covid-19 varian Mu masuk ke tanah air dengan meningkatkan pengawasan di seluruh area pintu masuk ke Indonesia dari luar negeri. Pengetatan ini dilakukan untuk mencegah Indonesia mengalami gelombang ketika kasus Covid-19 di kemudian hari.

"Pemerintah bergerak cepat dan tepat untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 Varian Mu atau B.1.621. Semua ini dilakukan agar Indonesia tidak mengalami gelombang ketiga Covid-19," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, baru- baru ini.

Menkominfo memastikan bahwa pengawasan dilakukan di seluruh pintu masuk, seperti bandara dan pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan secara whole genome sequencing kepada seluruh WNI atau WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke negara dengan tingkat penyebaran varian Mu tinggi, seperti Kolombia, Jepang, India, Hongkong, Ekuador.

Meskipun per Senin (6/9), varian Mu telah ditemukan di 46 negara, namun varian ini belum ditemukan di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Hingga kini, lanjut Menkominfo, WHO mengkategorikan varian Mu sebagai Variant of Interest (VOI) atau varian yang perlu kajian lebih lanjut terkait dampak dalam penularan dan tingkat laju penularannya.

Menkominfo juga menyebutkan bahwa pemerintah mendorong seluruh pemangku kebijakan di daerah untuk mendukung pemeriksaan whole genome sequencing dengan mengirimkan sampel. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses analisis dan pemeriksaan.

Johnny kembali mengingatkan masyarakat untuk tak terjebak euforia penurunan kasus harian Covid-19 dan pembukaan di beberapa sektor secara gradual. Dia meminta semua pihak tak lengah karena potensi masuknya varian baru tetap ada.

"Seluruh masyarakat Indonesia harus tetap waspada dan disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta menyegerakan vaksinasi bagi yang belum," ujar Johnny.( RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment