INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA---Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjelaskan alasan di balik pelarangan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) melakukan perjalanan ke luar kota setiap libur panjang.
Menurut Doni, setiap libur panjang sejak Idul Fitri 2020 selalu terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. "Sehingga pak Presiden menugaskan pak Menko Perekonomian untuk membatasi berpergian dan pelarangan bagi ASN, Prajurit TNI dan BUMN," ujar Doni baru-baru ini.
Dia melanjutkan, pasca libur panjang akhir tahun 2020 lalu, terjadi lonjakan kasus aktif sehingga mencapai rekor tertinggi pada Januarin 2021. Kasus aktif menembus sampai 170 ribu kala itu.
"Yang terjadi, akibatnya angka kematian mengalami kenaikan tinggi, tercatat pada WNI pada Januari mencapai 7.860 orang. Setelah libur panjang diikuti kasus aktif tinggi, angka kematian yang tinggi dan diikuti angka kematian dokter dan perawat tinggi," jelasnya.
Pada Januari lalu terdapat 58 dokter yang meninggal dunia. "Dengan pengalaman tersebut pak Menko membuat surat pelarangan berpergian ASN dan BUMN serta swasta," jelasnya.
"Pengawasannya berharap pimpinan instansi Kemendagri, BUMN bisa mengawasi karyawan masing-masing dan kalau bisa dipatuhi bisa mengendalikan Covid di masa mendatang. Kalau swasta kami sudah koordinasi dengan KADIN dan bisa membantu menyampaikan pesan dan kalau bisa dipatuhi akan bisa menekan kasus harian dan aktif, sehingga bisa mengurangi angka kematian," ujarnya
Sebelumnya, Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar kota selama periode libur panjang Isra Miraj dan Nyepi 2021.
"Kami melarang ASN ke luar daerah terkait masa liburan Isra Miraj dan Nyepi yang berlaku pada 10-14 Maret 2021. Bagi perusahaan swasta ada imbuhan perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan di luar daerah," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto baru-baru ini.
No comments:
Post a Comment