INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 7 March 2021

Mahfud soal KLB PD: Tak Ada Masalah Hukum, Pengurus Resmi Masih AHY Putra SBY.

Foto: Menko Polhukam Mahfud Md. (Dok: Kemenko Polhukam)

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA----Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan tidak ada permasalahan hukum terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang disebut ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Mahfud menyebut pengurus resmi PD saat ini putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kalau ditanya apakah setelah KLB di Medan atau di Deli Serdang Medan dan bagi pemerintah kita tidak bicara sah dan tidak sah, sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi tentang laporan KLB itu," kata Mahfud baru-baru ini.

"Jadi nggak ada masalah hukum, sekarang pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono," lanjutnya.

Mahfud menuturkan pemerintah mengganggap acara yang diklaim KLB PD itu sebagai pertemuan antar kader namun tidak dapat dihalangi, karena ada landasan aturannya. Mahfud menyebut, menyelenggarakan KLB perlu ada pemberitahuan resmi.

"Sampai dengan saat ini, ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat, karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa. Sehingga yang ada di Medan itu kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," tuturnya.

Mahfud mengatakan masyarakat memiliki hak untuk berkumpul dan mengadakan rapat umum, asal memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan. Seperti menggelar rapat di istana hingga arena objek vital.

"Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 undang-undang nomor 9 tahun 1978 tentang kebebasan menyatakan pendapat di situ dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan rapat umum, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa, yaitu bukan di istana negara artinya tidak melanggar larangan tertentu juga bukan di tempat ibadah, bukan di sekolah, bukan di rumah sakit, bukan di arena objek vital, silakan adakan pertemuan," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan pemerintah dapat menindaklanjuti dan memutuskan KLB itu sah atau tidak setelah menerima laporan. Pemerintah kata Mahfud saat ini dalam posisi serba salah.

"Sehingga kalau ada perkembangan baru nanti misal dari KLB atau misalnya dari kelompok yang menyatakan di Deli Serdang itu lalu melapor ini hasilnya, baru pemerintah menilai apakah ini sah atau tidak, sesuaikan undang-undang atau tidak sesuai AD/ART atau tidak penyelenggaranya siapa baru kita nilai nanti," ucapnya

"Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, oh ini tidak sah, dan seterusnya. Nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan. Kalau ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan pada serba sulit untuk bersikap apakah ini akan dilarang atau tidak, secara opini kita mendengar oh ini tidak sah. Tapi secara hukum tidak bisa kita lalu menyatakan ini sah tidak sah, sebelum ada data dokumen resmi," imbuhnya.

Acara yang diklaim KLB ini sebelumnya digelar di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Sumut, sejak Jumat (5/3) siang. Kongres itu memutuskan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum PD.(RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment