INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 11 March 2021

Kejaksaan Negeri Semarang Musnahkan Barang Bukti Pidana Kepabeanan dan Cukai Senilai Rp 415 Juta.

FOTO ; Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, perwakilan KPPBC TMP A Semarang, Polsek Semarang Utara, Polsek KP3 Pelabuhan Tanjung Mas, dan PT Sai Apparel, memusnahkan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai di halaman Kantor Cabjari Semarang.

INDENPERS MEDIA ISTANA, SEMARANG ------Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Kepabeanan dan Cukai yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Cabjari Semarang, diikuti KPPBC TMP A Semarang, perwakilan Polsek Semarang Utara, Polsek KP3 Pelabuhan Tanjung Mas, dan PT Sai Apparel, baru-baru ini.

"Pemusnahan bersama ini merupakan bentuk sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah hukum Kota Semarang," kata Kepala Cabjari Semarang, Sulistiyo.

Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana Kepabeanan dan Cukai dari 2 orang terpidana yang terbukti melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang bukti meliputi 78 karton rokok tanpa pita cukai merk Luffman Classic Mild Bold, 559 pcs produk tekstil berbagai merk dan 23 karton kerupuk ceriping merk Cap Kelinci. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Adanya tindak pidana dari dua terpidana ini mengakibatkan kerugian negara dengan perkiraan mencapai Rp 415 juta," ujarnya. ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment