INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membentuk satuan tugas (Satgas). Kali ini ditujukan untuk mendukung tata kelola keuangan inklusif melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja.
Pembentukan ini seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Rabu (10/3/2021).
Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau P2DD ini dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah terutama untuk mendorong implementasi transaksi pemerintah daerah.
"Guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah," tulis pasal 2 Keppres tersebut.
Selain itu, Satgas juga bertujuan untuk mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.
Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua merangkap anggota. Satgas terdiri dari tujuh orang yang terdiri dari menteri dan pimpinan lembaga lainnya.
Anggota Satgas terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menkominfo, Menteri Sekretaris Negara, Menteri PANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Keppres ini juga menegaskan bahwa keanggotaan pimpinan bank sentral dalam struktur Satgas tidak akan mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi BI berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Keppres ini diteken dan ditetapkan Jokowi pada 4 Maret 2021, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.(RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment