Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat hari pers nasional dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Istana Negara, Jakarta ( Foto Sekretariat Presiden )
INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA -----Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat hari pers nasional dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2) kemarin.
Dalam sambutannya Presiden berterimakasih kepada insan pers yang telah membantu pemerintah mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat.
"Saya tahu di saat pandemi sekarang ini rekan-rekan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme serta menjaga harapan," kata Presiden.
Jokowi menyadari bahwa insan pers mengalami situasi yang sulit sekarang ini.Permasalahan kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid-19 turut berdampak pada industri pers di tanah air.
Oleh karena itu kata Presiden di tengah beratnya beban fiskal, pemerintah berupaya membantu industri pers agar dapat bertahan di masa pandemi.
Salah satunya pajak PPH 21 bagi industri media ditanggung oleh pemerintah.
"Pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," ujarnya.
"Saya menyadari insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid sekarang ini. Kita semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara, termasuk negara kita Indonesia," kata Jokowi.
"PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021.Tolong ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," jelasnya.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari mengatakan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah mengakibatkan industri media kritis.Sejumlah media sudah mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga sejumlah media gulung tikar.(RZ/WK)***
No comments:
Post a Comment