INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 15 February 2021

Penemuan Benda Diduga Narkotika Pada Blok B di Rutan Negara Kelas II B Banda Aceh.

INDENPERS MEDIA ISTANA, BANDA  ACEH-------Penemuan benda terlarang yang diduga Narkotika (sabu-sabu) pada hunian Blok B di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh oleh Hafid Akhbar dan Aldi Ardiki petugas jaga yang sedang berpatroli, baru-baru ini.

Pada saat berpatroli tersebut kedua petugas jaga mendengar suara seperti benda jatuh,dan ketika dua petugas mengecek ternyata ditemukan bungkusan plastik yang berisi batu dan benda yang diduga barang terlarang Narkoba ( Sabu - sabu) selanjutnya dilaporkan ke Sandi Marzuki selaku Kepala Regu Pengamanan( Karupam). 

Sandi Marzuki selalu Karupam melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan ( KPR) Muhammad Faydiban S.Tr.

Bungkusan plastik berisi batu dan satu paket benda yang di duga Narkotika (sabu-sabu) tersebut selanjutnya diamankan oleh Kepala KPR Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Kepala KPR segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Rumah Tahanan ( Ka Rutan).

Kepala Rumah Tahanan ( Ka Rutan ) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Kadivpas)

Nirhono Jatmokoadi selaku Kadivpas memerintahkan Ka Rutan untuk segera berkordinasi dengan Kepolisian setempat guna ditindak lanjuti.

Barang Bukti ( BB) telah diserahkan terimakan kepada Kepala Unit II Polresta Banda Aceh pada jam 23.10 WIB

Barang Bukti yang diserah terima oleh Ka Rutan kepada Kepala Unit II Polresta Banda Aceh akan diselidiki dan segera ditindaklanjuti.( Tz/Rz/Wk )****

No comments:

Post a Comment