INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 13 February 2021

Pencatutan Nama Organisasi Pers Dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Di Jepara.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JEPARA-----Akibat dari perilaku oknum wartawan AG dari media MK berbuntut panjang, berdasarkan aduan korban di polres Jepara dengan surat terima aduan dari korban kepada polisi yang bernomor STTA no 37/I/2021 Reskrim.

Konyolnya lagi oknum wartawan AG itu di duga di rekrut menjadi kepengurusan organisasi wartawan di Jepara, namun tak pernah punya legalitas KTA yang di terbitkan oleh Dewan pimpinan pusat Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) di jakarta.

Oknum wartawan yang sering mengaku sebagai anggota PWOIN itu terkenal dengan hobinya keluar masuk instansi pemerintah dengan mencatut nama pwoin otomatis pihak dinas instansi meresponya.

Kenapa? Sebab saat di deklarasikan di hotel JI (Jepara indah) beberapa bulan lalu banyak pejabat instansi pemerintah dan swasta memberikan ucapan karangan bunga bertulis kan “, selamat dan Sukses”.

Di duga Momentum inilah yang di gunakan kesempatan oknum tersebut ternyata yang jadi mangsa adalah rekanya sendiri serta dinas instansi pemerintah di Jepara.

Viral di dunia Maya kasus penipuan sesama wartawan, berawal dari penawaran proyek fiktif irigasi dari PUPR Bina marga Jepara yang dijanjikan pelaku kepada korban. Lincahnya lagi dengan mencatut dan memalsukan tanda tangan SPK menyebut nama Haryata, ST.MM, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Jepara Jl. Kartini No.27, Kauman, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Haryata, ST.,MM.baru-baru ini, saat ditemui oleh sejumlah wartawan di ruang kerjanya berkata, “saya tidak tahu sama sekali, kalau nama baik saya di catut dan digunakan untuk kejahatan oleh oknum itu,”ujar Hartaya heran.

Kepala bidang Bina marga mengaku ,”Saya memang sempat bertemu dengan pelaku,namun saya tidak mengenal persis siapa pelaku dan asal usulnya, bahkan saya tidak tahu kalau pelaku membuat surat SPK di tulis nama saya, pelaku juga memalsukan jabatan dan tanda tangan saya, sedangkan korban juga sudah ketemu, saya jelaskan kalau saya tidak tahu sama sekali, kalau ada proyek irigasi yang dijanjikan pelaku kepada korban, jadi dalam hal ini saya juga menjadi korban pencatutan nama saya sebagai pejabat dan pencemaran nama baik, namun saya sarankan kepada korban untuk menindaklanjuti kasus ini dan dibawa ke ranah hukum,”ujar Hartaya di ruang kerjanya.

Nekat serta konyolnya lagi, perusahaan pers PT.Z MD yang menaungi pelaku, memberikan ID Card dan Surat Tugas kepada pelaku, meski tidak tahu domisili jelas serta tidak ber identitas, pelaku adalah Kabiro dan Wartawan di jadikan alat untuk melakukan penipuan mencari mangsanya.

Perusahaan Pers itu memperkerjakan Ahmad ghofururohim sekaligus wartawan tersebut ternyata tidak mengantongi kartu anggota organisasi pers PWOJepara.

“Mereka nekat memalsu tanda tangan pejabat PUPR Bina Marga Haryata,ST.MM.

Kabarnya pelaku sekarang jadi buronan yang berpindah-pindah tempat. sebab, korban bernama Atik Nurhidayati Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000.00, untuk mengerjakan proyek irigasi fiktif, namun sampai saat ini pelakupun menghilang dari Jepara.korban merasa di tipu oleh pelaku, beberapa hari langsung melaporkan kerugiannya kepada aparat penegak hukum, di Polres Jepara dengan di dampingi wartawan dari organisasi lain yang peduli.

Korban mengatakan “saya tidak menyangka, pelaku yang notabene juga rekan wartawan di organisasi pers PWO Jepara, tega melakukan kejahatan terhadap rekannya sendiri, bahkan tidak hanya itu pelaku juga membawa temanya suami istri serta teman lain” terang Ati.

Menurutnya Penyerahan uangnya disaksikan teman-teman pelaku ada beberapa kali itupun sudah di jelaskan korban kepada polisi ketika datang melaporkan kasusnya di Polres Jepara. penyerahan terakhir kali 15.000.000.dengan jumlah seluruhnya 30.000.000.,terakhir kali tanggal 27 Januari 2021 di rumah makan padang gemilang kota Jepara. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment