INDENPERS MEDIA ISTANA, DEMAK-------Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak (JTSD) sepanjang 27 KM, terancam tak bisa tepat waktu pengerjaannya. Pasalnya sampai saat ini masih ada permasalahan soal ganti untung tanah warga yang terkena dampak jalan bebas hambatan tersebut.
Ada 56 orang dari tiga Desa di Kecamatan Wonosalam, Demak yang mengaku keberatan soal nilai ganti rugi tanah yang dinilai tidak layak dan jauh dari standart harga lahan yang terkena proyek tol.
Kontruksi Jalan Tol Semarang Demak sepanjang 27 KM
“Janjinya, warga kami yang tanahnya terkena proyek jalan tol akan menerima ganti untung dengan standart harga yang telah ditentukan. Ternyata, ganti rugi yang diberikan jauh dibawah standart kewajaran lahan yang terkena proyek jalan tol. “ jelas Akhmad Kuwoso, Kepala Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam Demak.
Kuwoso mengatakan karena menilai belum ada kesepahaman soal harga ganti-untung tanah yang terkena proyek jalan tol tersebut, warga hingga kini belum mau menandatangani surat persetujuan dana kompensasi lahan.
Sebagaimana diketahui pengerjaan proyek tol Semarang- Demak dengan panjang ruas mencapai 27 Kilometer ini telah dimulai sejak awal 2020 dan diperkirakan akan rampung pada 2022 mendatang.
Pengerjaan jalan tol dibagi menjadi dua seksi, pertama jalur Semarang – Sayung sepanjang 10,69 kilometer yang merupakan dukungan pemerintah. Sedangkan seksi kedua jalur Sayung – Demak sepanjang 16,31 kilometer merupakan tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol PT Pembangunan Perumahan Semarang – Demak
Akhmad Kuwoso menambahkan, pada saat sosialisasi sebelum proyek dimulai, pihak kontraktor menjelaskan akan memberikan ganti untung kepada warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol, yakni berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta/m2.
“Namun kenyataannya, kebanyakan warga kami yang hanya akan diganti ganti rugi di bawah Rp 500.000/M2. Bahkan ada yang hanya akan menerima Rp 220.000/ M2, tentu saja warga kami menolak”, tuturnya.
Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi Warta Javaindo, ada warga di 56 orang warga dari tiga desa di Kecamatan Wonosalam, Kab. Demak yang masih menolak dana kompensasi yang akan diberikan oleh kontraktor.
Masing-masing di Desa Kendal Doyong ada 36 orang, di Desa Wonosalam ada enam orang dan di Desa Karangrejo ada 17 orang. Ketiga desa tersebut, keseluruhannya berada di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Mendapat keluhan warganya terkait kompensasi proyek jalan tol tersebut, Kuwoso mengaku bingung kemana dia harus mengadu. “Dalam menghadapi kasus ini, saya memang bingung harus mengadu kepada siapa. Tujuan kami, hanya meminta agar pihak kontraktor dapat memberikan kompensasi yang wajar atau sesuai janjinya pada saat sosialisasi”, tuturnya.
Para pemilik tanah yang terkena proyek sambungnya, sebenarnya merasa berat melepas tanahnya untuk dijadikan jalan tol. Sebab tanah-tanah tersebut rata-rata merupakan warisan leluhurnya yang nantinya juga akan diwariskan kepada anak cucu mereka masing-masing.
“Namun karena yang membutuhkan tanah tersebut adalah negara dan untuk kepentingan umum, maka para wargapun merelakan tanah warisannya untuk dijadikan jalan tol. Tapi hendaknya, kompensasi yang diberikan mestinya juga sesuai sesuai dengan pengorbanan mereka”, tandas Kuwoso.
Sementara Mukohar (warga Wonosalan) yang dihubungi Warta Javaindo menjelaskan, dia tidak mau tanda tangan disurat persetujuan ganti untung kompensasi lahan yang terkena proyek tol, karena harga belum sesuai atau jauh dari layak. Dikatakan harga ganti untung tanah miliknya dengan warga lain yang berada sama di tepi jalan tidak sama.(Mn/Rz/Wk)***
No comments:
Post a Comment