INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 22 February 2021

Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Upah Pekerja Dihitung Per Jam.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA------RPRESIDEN Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 ini, Pemerintah resmi mengubah rumus perhitungan upah bagi pekerja.

Jokowi mengatur bahwa sekarang ini upah minimum ditentukan berdasarkan satuan waktu, dan satuan hasil.

Adapun UU Cipta Kerja yang ditetapkan terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

“Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud ditetapkan secara per jam, harian dan bulanan,” tulis pasal 15 dalam PP nomor 36/2021 tentang pengupahan, baru-baru ini.

Mengacu pada peraturan penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu (part time).

Adapun upah per jam dibayar berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja melalui perhitungan sebagai berikut:

Penetapan upah dilakukan pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, sesuai dalam pasal 18.

Kemudian kesepakatan yang dimaksud tidak boleh rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

“Formula perhitungan upah per jam yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126,” mengutip pasal 16.

Selanjutnya angka penyebutan formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja buruh/pekerja paruh waktu secara signifikan.

Peninjauan nantinya akan dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan pertimbangan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut:

1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau

2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21

Kendati memunculkan pengaturan soal upah per jam, beleid baru sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimum.

Upah minimum disebutkan dalam Pasal 25 terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Upah minumum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Untuk tambahan informasi, Aturan lengkap PP nomor 36 tahun 2021 sebagai salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja ini dapat diakses di JDIH Kementerian Sekretariat Negara. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment