INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 23 February 2021

Mantap Anggota DPRD DPO Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Akhirnya Tertangkap.

INDENPERS MEDIA ISTANA, Lubuklinggau -------Polres Lubuklinggau berhasil menangkap DPO yang selama ini buron dan sedang diburu keberadaannya namun akhirnya berhasil tertangkap atas kerja keras jajaran SatRes Narkoba  Lubuklinggau di Jl.Bromo RT.09 Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau,baru-baru ini.

Jajaran Sat Res Narkoba Lubuklinggau menangkap mantan anggota DPRD yang menjadi buron atas dasar :

a. LP/A - 65/VI /2019/SUMSEL/Res LLG tanggal 23 Juni 2019 atas nama tersangka Gusti Yuda Sutira bin Amrullah.

b.LP /A -66/VI/2019/SUMSEL/Res LLG  tertanggal 23 Juni 2019 atas nama tersangka Tomi bin Didi Firdaus.

C.Surat Kapolres Lubuklinggau No : B/804/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 tentang permintaan izin Gubernur Sumsel untuk melakukan pemeriksaan anngota DPRD Kota Lubuklinggau atas nama Desri Zahri alias Kucut bin Rahman.

d. Surat Gubernur Sumsel No.180/1840/II/2019 tentang Persetujuan Gubernur Sumsel atas tindakan Penyidikan Polres Lubuklinggau untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Lubuklinggau atas nama Desri Zahri alias Kucut bin A.Rahman

Identitas tersangka yang selama ini menjadi DPO atau buron yang akhirnya tertangkap yakni: Desri Zahri alias Kucut bin A. Rahman ( 42 th), lahir di

Lubuklinggau, 30 Desember 1979, Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, Pekerjaan Mantan aggota DPRD Kota Lubuklinggau, Alamat sesuai KTP : Jl. Patimura RT. 09 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau.

Adapun Barang Bukti ( BB) nya saat ini nihil karena sudah dikirim dalam Berkas Perkara atas nama tersangka Gusti Yuda Sutira bin Amrullah dan  Tersangka Tomi bin Didi Fidaus.

Sedangkan Status Tersangka saat tertangkap,tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I  yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan perbuatan tersebut dilakukan melalui permufakatan jahat  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal  114 ayat (2)  jo pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kronologis penangkapan tersangka DPO yaitu :

Pada hari   Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira jam 09.00 Wib didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka Desri Zahri alias Kucut bin A. Rahman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau atas dasar Laporan Polisi yang tersebut di atas sudah kembali dari daerah Bandung setelah melarikan diri dari kota Lubuklinggau sejak tanggal 23 Juni 2019 atas keterlibatan dalam perkara TP Narkotika atas nama. tersangka Gusti Yuda Sutira bin Amrullah dan  tersangka Tomi bin Didi Firdaus karena berdasarkan keterangan kedua tersangka tersebut yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Muara Beliti, barang bukti narkotika yang disita dari kedua tersangka tersebut didapatkan dari tangan tersangka saat itu masih aktif menjabat sebagai aggota DPRD Kota Lubuklinggau dan upaya telah dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut yang saat itu melarikan diri ke daerah Bandung akan tetapi tersangka saat itu tidak tertangkap dan tersangka Desri Zahri alias Kucut bin A. Rahman baru tertangkap hari ini, kemudian tersangka dibawa ke kantor Sat res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya.

Sedangkan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak yang berwajib antara lain :

1. Laksanakan proses sidik terhadap tersangka  dan koordinasi dengan  JPU agar BP tidak bolak balik;

2. Riksa Tambahan/lanjutan terhadap para tersangka sebagai saksi yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Muara Beliti;

3. Laksanakan upaya Lidik dan kejar  pemasok Narkoba terhadap para tersangka. ( Tiwo/R
z/Wk)***

No comments:

Post a Comment