INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 19 February 2021

Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Hukuman Mati Bagi Koruptor Bisa Diterapkan.

INDENPERS MEDIA ISTANA, JAKARTA-----Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin menyampaikan pendapatnya soal hukuman mati bagi para koruptor seperti yang selama ini diharap-harapkan oleh rakyat.

Menurut Burhanuddin, hukuman mati terhadap koruptor tak bisa dilakukan sembarangan.

"Kalau dalam keadaan darurat, bisa (diterapkan) hukuman mati," kata dia.

Burhanuddin menganggap bahwa Indonesia saat ini tidak dalam kondisi darurat. Begitu pula cara ia melihat kasus korupsi Jiwasraya.

 "Jiwasraya kan tidak dalam kondisi darurat. Jadi kami maksimalkan. Kemarin itu sudah maksimal (seumur hidup). Kalau dalam keadaan darurat, bisa. Untuk saat ini belum ada (keadaan darurat)," katanya sambil tersenyum.

Burhan pun menyebut bahwa kasus korupsi berjamaah di PT ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) merupakan kasus terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Nilainya mencapai Rp23,7 triliun.

"Minta doanya ini. Kasus ASABARI ini kasus terbesar di Indonesia, sampai Rp23 T. Itu duit tahu, gak dicampur dengan daun," kata dia.

 Burhan juga mengaku kalau dia akan menuntaskan kasus ini dengan sungguh-sungguh.

"Insya Allah. Saya tidak main-main di sini. Dan dengan segala risiko saya harus tuntaskan," katanya.

Dalam kasus korupsi Asabri, sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka. Dua di antaranya merupakan orang yang sama dengan yang terlibat korupsi Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah 1) Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (mantan Direktur Utama ASABRI), 2) Letjen (Purn) Sonny Widjaya (mantan Direktur Utama ASABRI), 3) Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), 4) Bachtiar Effendi (mantan Direktur Keuangan Asabri), 5) Hari Setiono (mantan Direktur Asabri), 6) Ilham W Siregar (mantan Kepala Divisi Investasi (Asabri), 7) Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk), 8) Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk).

Yang terakhir atau yang kesembilan adalah Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ( RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment