INDENPERS MEDIA ISTANA, KEDIRI-------Tamping kebersihan Kantor Tata Usaha (TU) yang bernama Ahmad Yusak didatangi 2 (dua) orang yang tidak dikenalnya dengan menitipkan barang untuk diserahkan kepada petugas yang bernama Andy.
Barang tersebut berupa: cat dengan merek Decolith sebanyak 2 (dua) galon cat ukuran @ 5 (lima) Kg.
Menurut kedua orang penitip, cat tersebut untuk dipergunakan mengecat ruang studio.
Oleh tamping yang bernama Ahmad Yusak, barang titipan tersebut diserahkan kepada petugas Andy dan disampaikan pesan kedua orang penitip peruntukan barang tersebut.
Petugas Andy selanjutnya melaporkan cat titipan kepada Kaur Umum Yulius Daruyekti.
Menurut Yulius Daruyekti tidak pernah memesan barang apapun dan tidak ada konfirmasi dari siapapun.
Kemudian oleh Andy barang tersebut ditaruh di ruangannya karena tidak bertuan dan belum jelas kepemilikannya.
Baru-baru ini jabatan Fungsional Umum (JFU) pada Urusan Umum Budi Setyanto ditelepon mantan petugas Lapas Kediri yang telah dipindahkan ke Rupbasan Blitar yang bernama christanto W yang menanyakan keberadaan barang tersebut, apabila masih berada di ruang TU minta agar dimasukkan untuk diserahkan kepada narapidana yang bernama Duan Kristanto bin Suwondo melalui Kamtib.
Sekitar Pukul 07.13 WIB Christanto W selanjutnya menghubungi Budi Sdtyanto melalui Chat Whatsapp dan menindaklanjuti barang tersebut.
Kemudian Pukul 07.50 WIB Christanto W kembali menghubungi Budi Setyanto dan menanyakan barang tersebut bisa dimasukan tidak? dijawab oleh Budi Setyanto kalau barang tersebut akan diantar ke Ruang kamtib.
Selanjut Budi Setyanto melaporkan ke Kaur Umum Yulius Daruyekti bahwa Christanto W meminta kepada dirinya untuk memasukkan barang tersebut.
Karena adanya kecurigaan terhadap kedua barang tersebut, Kaur Umum Yulius Daruyekti selanjutnya melaporkan kepada Kasubbag TU.
Sekitar pukul 09.00 WIB Ka TU yang disaksikan oleh Kaur Kepegawaian, Keuangan, Kaur Umum dan staf TU galon cat dibuka.
Pada salah satu galon setelah dibuka terdapat bungkusan warna hitam,sehingga semakin kuat kecurigaan petugas.
Pada pukul 09.15 WIB Ka Subbag TU melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas.
Selanjutnya Asih Widodo selaku Kalapas memerintahkan Kepala KPLP, Kasi Kamtib, Kasi Binadik, Kasubbag TU untuk membuka bungkusan tersebut.
Pukul 09.30 WIB bertempat diruang TU barang tersebut dibuka dan didapati barang berupa:1.Kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu, sebanyak: 2 (dua) bungkus dengan berat: 14,37 gram berikut plastik pembungkus dan 6,47 gram berikut plastik pembungkus.
2.Pil Atarax Alprazolam, sebanyak: 4 (empat) tablet.
3.Pil warna putih dengan tulisan MF, sebanyak: 90 tablet.
4.Handphone Samsung warna hitam, sebanyak: 1 (satu) unit.
5.Handphone Realme warna biru dongker, sebanyak: 1 (satu) unit.
6.Handphone Realme warna abu abu, sebanyak: 1 (satu) unit.
7.Handphone Xiaomi warna abu abu, sebanyak: 1 (satu) unit.
8.Kabel data, sebanyak: 2 (dua) buah.
9.Handfree merek JBL, sebanyak: 1 (satu) buah.
10.Adaptor charger merek Robot Handphone, sebanyak: 1 (satu) buah.1.
Oleh Kalapas Asih Widodo,selanjutnya :
1. Melakukan pemeriksaan dan memperketat pemeriksaan barang titipan dan juga mengamankan barang temuan.
2.Kemudian melaporkan barang tersebut kepada pihak Satnarkoba Kediri Kota.
3.Menyerahkan barang temuan tersebut untuk dilakukan pengembangan.
4.Membuat berita acara serah terima barang.
5.Memerintahkan jajaran penjagaan untuk meningkatkan kewaspadaan baik di dalam maupun area sekitar Lapas.
6.Memastikan keamanan Lapas dalam keadaan aman dan terkendali.( Tiwo/Rz/Wk)***
No comments:
Post a Comment