INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 12 February 2021

Keuangan Desa Seharusnya Transparasi Demi Keterbukaan Publik.

INDENPERS MEDIA ISTANA, DEMAK----Dalam konteks adanya suatu keterbukaan pengelolaan keuangan pada pemerintahan desa adalah hal yang sangat prinsip demi terselenggaranya aspek transparansi keuangan desa seperti apa yang disampaikan Andy Maulana di sela-sela pelaksanaan sosialisasi pengelolaan desa dan prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang ada dibeberapa Desa di Wilayah Kabupaten Demak,Jum'at ( 12/2/2021 )

Andy menuturkan juga bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang selalu terkait dan berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Adapun semua Keuangan Desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. 

Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran, adanya maladministrasi, penyimpangan keuangan serta rendahnya profesionalisme pelaksana dan organ tata pemerintahan desa yang ada.

Pengelolaan keuangan yang baik dan terarah sangat berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan tata kepemerintahan desa.

Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.

Andy menyampaikan pula bahwa atas dasar adanya Prinsip atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.

Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntabilitas. 

Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung - jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan kepemerintahan desa.

 Dengan transparansi dan akuntabilitas maka akan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terpercaya dalam urusan keuangan,ucapnya.( Adh/Rz/Wk)****

No comments:

Post a Comment